![]() |
Gubernur Sulut Olly Dondokambey |
Hal ini ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepada awak media, Rabu (4/1/2017) kemarin.
"Saya kira tidak ada masalah, karena kenaikan UMP berjalan sesuai dengan aturan yang ada. No problem-lah, saya kira para pengusaha juga di Sulawesi Utara (Sulut) sudah menyadari hal-hal seperti itu, dan itupun sudah diputuskan bersama dewan pengupahan Pemprov Sulut," tegas Olly.
Diketahui UMP Sulut 2017 sebesar Rp 2.598. Ini wajib dibayarkan oleh perusahan/pengusaha yang ada daerah bumi nyiur melambai terhadap pekerjanya.
"Jika perusahan/pengusaha tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI," pungkas Gubernur Olly.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment