• Berita Terbaru

    January 05, 2017

    elnusanews/com , January 05, 2017

    Olly : 2017 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.598.000

    Gubernur Sulut Olly Dondokambey
    SULUT,Elnusanews - Penerapan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2017 untuk tenaga kerja (Naker) di Sulawesi Utara tidak ada masalah, karena sudah sesuai prosedur yang berlaku.

    Hal ini ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepada awak media, Rabu (4/1/2017) kemarin.

    "Saya kira tidak ada masalah, karena kenaikan UMP berjalan sesuai dengan aturan yang ada. No problem-lah, saya kira para pengusaha juga di Sulawesi Utara (Sulut) sudah menyadari hal-hal seperti itu, dan itupun sudah diputuskan bersama dewan pengupahan Pemprov Sulut," tegas Olly.

    Diketahui UMP Sulut 2017 sebesar Rp 2.598. Ini wajib dibayarkan oleh perusahan/pengusaha yang ada daerah bumi nyiur melambai terhadap   pekerjanya.

    "Jika perusahan/pengusaha tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI," pungkas Gubernur Olly.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Olly : 2017 Perusahan Wajib Terapkan UMP Rp 2.598.000 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top