• Berita Terbaru

    November 18, 2017

    elnusanews/com November 18, 2017

    Lagi, 24 orang terjaring melanggar Perda nomor 7 tahun 2006 dan Perda Trantib nomor 18 tahun 2000

    Manado, Elnusanews - Pemerintah Kota Manado sudah memberlakukan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kota Manado dan Perda Ketentraman dan ketertiban (Trantib) Nomor 18 tahun 2000, sudah di jalankan di beberapa Kecamatan serta sudah ditindak bagi para pelanggar.

    Buktiknya tim satuan tugas (Satgas) penegakan Perda di pimpin langsung Kepala Bagian Hukum Pemerintah kota (Pemkot) Manado, Yanti Putri, SH,MH, bersama Asisten I, Michler Lakat dan Camat Paal II, Marthen Kapoyos
    serta tim POL.PP, POLRI, TNI, melakukan Operasi serta penindakan di wilayah Kecamatan Paal II Jumat (17/11/2017).

    Menurut Ketua Satgas Michler Lakat SH,MH, Perda ini sudah diberlakukan,dan secara tegas sudah diberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

    "Penindakan hari ini Kami sudah menindak warga yang terjaring membuang sampah sembarangan dan berjualan di trotoar, Mereka langsung di sidang di tempat,  dan sudah diberikan sanksi berupa denda agar ada efek jera"Jelas Lakat.

    Sementara itu Kabag Hukum Kota Manado Yanti Putri menjelaskan, untuk penindakan berupa sidang ditempat sudah lima kali dilakukan di lima Kecamatan, saat ini di Kecamatan Paal II.

    "Hari ini ada 24 Orang terjaring dan langsung disidang ditempat masing-masing 15 orang melanggar Perda nomor 7 tahun 2006 serta  9 orang melanggar Perda Trantib nomor 18 tahun 2000"ujar Yanti.


    "Khusus di Paal II, paling banyak di dapati pelanggar di terminal Paal II, seperti mendirikan kios di atas trotoar yang seharusnya buat pejalan kaki, serta ada yang terjaring memelihara hewan /ternak di dalam terminal sehingga banyak kotoran hewan yang berserakan"jelas Yanti.

    Dikatanya, kami melakukan operasi ini setiap saat.

    "Untuk Operasi penertiban dilakukan setiap saat di semua Kecamatan, kalau kedapatan akan di serahkan pada sidang yang akan dilaksanakan seminggu sekali, setiap hari jumat di lokasi yang di tentuntukan"tandas Yanti.

    Sementara itu menurut Camat Paal II, Marthen Kapoyos Menyampaikan kepada Lurah dan Kepala Lingkungan agar selalu terus mensosialisasi tentang Perda ini.

    "Kepada Lurah dan Pala agar jangan bosan-bosan menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan mematuhi jam buang sampah yaitu mulai pukul 18.00 sore sampai pukul 06.00 pagi" tandas Kapoyos.

    Sidang di gelar secara terbuka di halaman parkir Pasar Segar Paal II, di pimpin Hj. Halidja Vally SH,MH sebagai Hakim tunggal dan Panitera Suebagjo dari Pengadilan Negeri Manado.
    (moris).
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lagi, 24 orang terjaring melanggar Perda nomor 7 tahun 2006 dan Perda Trantib nomor 18 tahun 2000 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top