![]() |
Wagub Sulut Steven Kandouw. |
“Ini memprihatinkan juga karena (waktunya) tinggal 15 hari (batas pemasukan berkas transaksi), mungkin seperti belanja modal yang sudah lama selesai namun belum dicairkan. Tapi pada devaktonya masih ada 1,3 triliun dan ini cukup memprihatinkan,” terang Kandouw kepada wartawan, Selasa (28/11/2017) di lobi kantor Gubernur.
Dicontohkannya salah satu SKPD yakni Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) sekarang baru mencapai 6 persen penyerapan anggarannya sudah ada Rp126 Miliar lebih yang terkendala menunggu upraisel pekan depan.
“Dinas PU juga ada Rp140 miliar walaupun itu sudah 60 persen. Ada juga yang tidak dilaksanakan karena gagal lelang seperti di Dinas Pariwisata dan di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (DKISP),” ungkapnya.
Disisi lain kata Kandouw yang sangat 'lucu', proyeknya tidak jadi dikerjakan atau telah dibatalkan namun sudah ada oknum orang pintar yang telah melaporkan kepihak Kejaksaan bahwa telah terjadi kerugian negara.
“Ini lucu, padahal tidak ada/tidak jadi (proyeknya). Semua anggaran tersisa) dikembalikan ke kas negara tahun depan tapi tetap tidak ada penyerapannya, di Diknas juga begitu. Namun, saya tetap optimis dengan langkah-langkah yang sudah diambil. Pak Sekprov juga sebagai ketua TAPD sudah memerintahkan membentuk gugus tugas ditiap-tiap SKPD dalam rangka penyerapan anggaran,” tandasnya.
Sementara dikatakan Sekprov Sulut, Edwin Silangen bahwa penyampaian SPJ yang batasnya sampai tanggal 15 Desember untuk diseriusi masing-masing SKPD karena hal itu juga menyangkut dengan kinerja SKPD.
“Tinggal menghitung waktu, biasanya diakhir tahun banyak proses pencairan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan jajaranya harus mempersiapkan proses yang diajukan para SKPD. Selanjutnya, agar anggaran kedepan tidak lagi diakhir tahun anggaran banyak tersisa maka, sekarang sudah bisa dilakukan ketika selesai APBD, dari Jakarta (pusat) ada perbaikan, kita langsung koordinasikan untuk dilakukan lelang,” kata Sekprov, sembari mengingatkan para SKPD anggarannya harus diserap.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment