• Berita Terbaru

    February 28, 2018

    Elnusanews February 28, 2018

    Komisi III DPRD Sulut Kawal Pergub Taxol


    DEPROV,Elnusanews - Angin segar datang bagi para perusahaan Taxi Online (Taxol) di Sulawesi Utara (Sulut), PAsalnya menurut informasi yang didapat Peraturan Gubernur (Pergub) saat ini telah ada di tangan Gubernur Sulut untuk kemudian ditandatangani untuk menindaklanjuti Permen tentang angkutan online.

    Hal tersebut sebagaimana diungkap Kepala Dinas Perhubugan Sulut Lynda Wantania saat hearing atau dengar pendapat antara dengan Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Amir Liputo didampingi anggota lainnya Boy Tumiwa, Yudi Moniaga, Ayub Ali dan Dicky Makagansa, Selasa (27/02/2018) kemarin.

    “Pemprov Sulut telah siap menindaklajuti keputusan menteri dengan mempertimbagkan semua aspek yang ada secara seimbang . Untuk itu, kami (Dishub, red) menggingatkan pemilik taksol untuk segera mempersiapkan kelengkapan berkas berupa Sim A Umum, KIR dan Juga STNK yang dimana pemiliknya harus menjadi bagian dari UMKM,” jelas Wantania.

    Untuk Wilayah Sulut sendiri terang Wantania dibagi menjadi tiga Zona.

    “Yakni Wilayah 1 Manado dan Minahasa, Wilayah 2 Bolaang Mongondow Raya dan Wilayah tiga Sangihe dengan total Kuota berdasarkan data sementara bukan merupakan data final yakni 992 taksi,” rincinya seraya mengakui untuk jumlah saat ini tidak diketahui karena kewenangan itu berada dipusat, didasarkan data kementrian Kominfo.

    Sementara itu, Amir Liputo dalam kesempatan yang sama berjanji akan mengawal hal tersebut.

    “Keberadaan taksol ini memang sangat diperlukan. Namun harus juga mengakomodir semua pihak. Kami juga (DPRD, red) jika pergub ini telah terbit maka pihaknya akan melakukan pengawasan,” tutup legislator PKS ini. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Komisi III DPRD Sulut Kawal Pergub Taxol Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top