• Berita Terbaru

    February 26, 2018

    elnusanews/com February 26, 2018

    Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian

    Penjabat hukumtua Desa Tatelu Rondor Johanis Tuegeh.
    MINUT,Elnusanews - Terkait penyegelan Kantor Hukum tua (Kumtua) Desa Tatelu Rondor Kecamatan Dimembe waktu lalu oleh warga dikarenakan Penjabat (Pj) Kumtua Johanis Tuegeh dituding enggan menerima nama-nama penerima beras sejahtera (Rastra), akhirnya terjawab.

    Penjabat hukumtua Desa Tatelu Rondor Johanis Tuegeh yang dikonfirmasi, Senin (26/02/2018) siang tadi mengatakan, mereka salah pengertian terkait hal itu. Bukan saya tidak mau mendengar aparat desa saya, tapi semua sesuai dengan aturan.

    "Semua penyaluran Rastra itu dikeluarkan oleh Dinas Sosial sesuai nama-nama yang sudah di data. Saya tidak punya hak untuk mengganti tanpa ada rapat dengan Badan Pemerintah Desa (BPD). Karena jika saya lakukan maka saya yang akan di penjara karena mengambil hak orang lain," ujar Tuegeh.

    Menurut Tuegeh, untuk pembagian Rastra di Desa Tatelu Rondor ada sebanyak 105 penerima, dan itu sudah sesuai data dari Dinas Sosial dan telah ditempel di Kantor Kumtua.

    "Rastra itu disalurkan sesuai nama yang terdaftar, kalau tidak sesuai maka tidak akan menerima. Bukan saya menahan, tapi jika hendak mengganti nama maka itu harus ada berita acaranya dan rapat bersama BPD," imbuh Tuegeh.

    Sebelumnya, sejumlah warga Desa Tatelu Rondor melakukan penyegelan terhadap Kantor Kumtua sejak Jumat 23 Februari 2018 dan dibuka Senin 26 Februari 2016. Pasalnya, nama-nama yang disodorkan Pala baik 1,2, dan 3, ditolak Kumtua.

    (Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penyegelan Kantor Hukumtua, Warga Salah Pengertian Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top