• Berita Terbaru

    February 27, 2018

    Elnusanews February 27, 2018

    PALAKAT!!! Terlibat Politik Sangadi Dapat Diberhentikan dan Dipidana 6 Bulan


    BOLMUT, Elnusanews – Untuk mewujudkan Pemilukada yang berintegritas, berbagai peraturan telah dikeluarkan pemerintah dalam hal menjaga Netralitas termasuk bagi para Sangadi (Kepala Desa). 

    Tak main-main, Sangadi yang kedapatan terlibat politik dapat dikenakkan pidana dan diberhentikan dari jabatan Sangadi. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kepala Dinas PMD Fadli Usup kepada awak Elnusanews pada Senin (26/02/2018) pagi tadi. 

    “Memang sesuai Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 melarang termasuk Pemerintah Desa untuk terlibat Politik. bahkan, kami dari PMD telah dua kali menyurati pemerintah desa sebagai peringatan agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” ujar Fadli. 

    Fadli mengatakan bahwa oknum yang tidak mengindahkan peringatan dan terbukti berpolitik praktis akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

    “Bagi oknum yang tetap tidak mengindahkan peringatan kami, maka akan ditindaki sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni hukuman pidanan paling cepat satu bulan dan maksimal enam bulan. Bahkan jabatan sebagai sangadi juga dapat dicopot karenanya,” tegasnya. 

    Sementara itu, salah seorang warga Desa Bolangitang Helni Latifa berharap agar Panwas Bolmut sebagai lembaga yg mengawasi jalannya Pemilukada dapat menindaki dengan tegas jika ada oknum aparat desa yang terlibat politik praktis. 

    "Demi terciptanya Pemilukada yg berintegritas, Saya berharap agar Panwas dapat dengan tegas menindaki oknum aparat desa jika ditemukan terlibat politik praktis,” terangnya. (AK)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PALAKAT!!! Terlibat Politik Sangadi Dapat Diberhentikan dan Dipidana 6 Bulan Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top