Wakil Ketua KPK mengingatkan para kepala daerah di Sulut agar memiliki kebanggaan terhadap jabatan yang dipercayakan rakyat. Disamping itu, harus membentengi diri supaya tidak terbersit niat untuk melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. "Dalam program Kosurga atau koordinasi, supervisi dan pencegahan, KPK mendorong supaya para kepala daerah mempunyai keberanian serta ada kemauan untuk melaksanakan komitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Jangan sampai ada niat untuk melakukan korupsi. Kesempatan ada disekeliling kita, tetapi niat harus diarahkan ke arah yang baik," tandasnya. Lanjut dikatakan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi kepala daerah harus pula memiliki kemauan dan kemampuan dalam pemberdayaan pajak daerah. "Sering terjadinya tindak pidana korupsi dikarenakan tidak adanya transparansi, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai spesifikasi, tidak independen karena adanya intervensi kepala daerah serta gratifikasi terhadap pelayanan publik. "Sebaiknya semua urusan perijinan harus diintegrasikan kedalam PTSP (Pelayanan Terpadu Satu.Pintu).
Walikota Vicky Lumentut Hadiri Rakor Supervisi dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sulut
Wakil Ketua KPK mengingatkan para kepala daerah di Sulut agar memiliki kebanggaan terhadap jabatan yang dipercayakan rakyat. Disamping itu, harus membentengi diri supaya tidak terbersit niat untuk melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. "Dalam program Kosurga atau koordinasi, supervisi dan pencegahan, KPK mendorong supaya para kepala daerah mempunyai keberanian serta ada kemauan untuk melaksanakan komitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Jangan sampai ada niat untuk melakukan korupsi. Kesempatan ada disekeliling kita, tetapi niat harus diarahkan ke arah yang baik," tandasnya. Lanjut dikatakan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi kepala daerah harus pula memiliki kemauan dan kemampuan dalam pemberdayaan pajak daerah. "Sering terjadinya tindak pidana korupsi dikarenakan tidak adanya transparansi, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai spesifikasi, tidak independen karena adanya intervensi kepala daerah serta gratifikasi terhadap pelayanan publik. "Sebaiknya semua urusan perijinan harus diintegrasikan kedalam PTSP (Pelayanan Terpadu Satu.Pintu).
0 komentar:
Post a Comment