• Berita Terbaru

    February 21, 2018

    Elnusanews February 21, 2018

    Bupati CEP Warning Pejabat Daerah Yang Belum Bayar Pajak


    MINSEL, Elnusanews- Bupati Minahasa Selatan DR. Christiany Eugenia Paruntu, SE yang didampingi Wakil Bupati Frangky Wongkar, SH dan Sekda Drs. Danny Rindengan MSi, menghadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bupati Selasa (20/2/2018). 

    Bupati CEP mengemukakan, bahwa kemajuan/keberhasilan pembangunan suatu Daerah akan bertumbuh pesat ketika masyarakat dengan taat membayar Pajak. 

    "Dengan membayar Pajak-lah berarti kita turut serta dalam pembangunan" ungkapnya. 

    Dikatakannya, Pajak adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang terhubung oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan sebesar-besarnya kepada kemakmuran rakyat. 

    'Sebagaimana aturan yang berlaku, wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 Ribu Rupiah untuk SPT Pajak penghasilan wajib orang pribadi yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, saya menghimbau agar seluruh pegawai dan perangkat daerah secepatnya melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filling dengan tepat waktu. Sebab dengan demikian kita berkontribusi besar dalam pembangunan. "Orang Bijak Taat Bayar Pajak" Ucap Bupati Tetty Paruntu. 

    Kegiatan ini sendiri turut dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu yang diwakili Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Amurang Detje Lapian, Pejabat PD bersama para CAMAT. (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati CEP Warning Pejabat Daerah Yang Belum Bayar Pajak Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top