• Berita Terbaru

    February 21, 2018

    elnusanews/com February 21, 2018

    Pemkab Minahasa Sikapi Persoalan Coklit di Tombulu dan Pineleng

    MINAHASA, Elnusanews – Adanya masalah dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, melalalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), untuk Pemilihan Kepala Daerah Minahasa tahun 2018, di Kecamatan Tombulu dan Pineleng, disikapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Hal ini dibuktikan dengan langsung diadakan rapat koordinas (Rakor), antara Pemkab, KPU dan Panwas Minahasa, serta instansi teknis terkait, Rabu (21/02) pagi. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretatiat Daerah Kabupaten Minahasa Dr Denny Mangala SH MSi, usai Rakor di ruang kejanya, kepada wartawan mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia (Permendagri-RI), batas wilayah Minahasa dengan Kota Manado sudah ditegaskan dimana kedua Desa ini, yakni Desa Tikela dan Sawangan di Kecamatan Tombulu, adalah wilayah administrasi Pemkab Minahasa. “Dengan adanya Permendagri ini, Pemkab Minahasa dan Kota Manado sudah sepakat bahwa semua yang terkait dengan wilayah kependudukan, pelayanan kesehatan dan pendidikan di dua Desa ini menjadi tanggung jawab oleh Pemkab Ninahasa,” terang Mangala. Dikatakannya, persoalan baru muncul lagi setelah KPU melakukan Coklit data pemilih di dua Desa ini, dimana sebagian warga tidak mau di lakukan Coklit, dengan alasan masih menggunakan KTP Manado. “Dalam Rakor ini telah merumuskan solusi. Karena mereka sudah terdata di Minahasa dan data kependudukan sudah ditransfer dari Manado ke Minahasa, sehingga mereka diberikan kesempatan untuk mengurus dokumen kependusukan KK dan KTP dan ini akan di fasilitasi Discapilduk melalui mobile service, dimana dua hari akan disiapkan untuk melayani administrasi kependukukan di dua Desa ini,” ungkap Mangala. Sementara, menyangkut Desa Sea Kecamatan Pineleng, Mangala menjelaskan bahwa, disana sudah ada beberapa perumahan. Menurutnya, biasanya perumahan di huni oleh penduduk dari berbagai daerah, namun masih ada juga yang tinggal diperumahan tersebut mempunyai Minahasa Selatan, Tomohon dan Manado. “Mereka umumnya masih terdaftar di daerah asal dan belum pindah. Sehingga, Pemkab akan turun langsung di lokasi. Bila mereka akan pindah, maka Pemkab akan memfasilitasi, tapi bila mereka masih tetap menjadi penduduk di daerah asal, maka kita tidak akan memaksa, yang jelas Pemkab Minahasa akan mencoba memfasilitasi sesuai dengan kewenangan yang ada di Pemkab Minahasa,” terang Mangala sembari menegaskan bahwa, kehadiran negara dan pemerintah untuk memfasilitasi. Hadir dalam Rakor ini, Komisioner KPU Minahasa Dicky Paseki SH MH, Kristoforus Ngantung SFils, Kepala Discapilduk Minahasa Drs Riviva Maringka MSi, Panwas Minahasa Rendy Umboh, Kabag Pemerintahan David Mangundap, Kabag Humas dan Protokol Moudy Pangerapan, Camat Tombulu Sonny Saina, Kumtua Tikela dan Kumtua Sawangan. (jonly bamz )
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemkab Minahasa Sikapi Persoalan Coklit di Tombulu dan Pineleng Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top