Manado,Elnusanews-Untuk menegakkan aturan tertib berlalu-lintas, berbagai cara telah dilakukan Dinas Perhubungan Kota
Manado yang bekerja sama dengan Polres Manado. Berbagai langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera bagi
setiap pelanggar lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M Sofyan menegaskan selain penggembosan, pemasangan sticker, Dishub akan
melakukan penggembokan untuk kendaran roda empat (R4) yang kedapatan melanggar aturan.
“Penegakkan Perwako No.4 Tahun 2018 terkait pelanggaran lalin, sudah diatur bisa diberikan sanksi berupa
Penggembosan, pemasangan sticker peringatan, Gembok bahkan sampai diderek, dan saat ini bersama Satlantas
Polresta selain penggembosan kami akan memberikan sanksi berupa penggembokan. Nantinya kita akan evaluasi mana
yang lebih efektif,” ujar Sofyan, ketika ditemui Elnusanews Rabu (14/2/2018).
Selain itu, M Sofyan juga menyampaikan saat ini Dishub akan memperlebar area penertiban pelanggaran lalin ke
beberapa titik berbeda.
“Saat ini kami akan mencoba memperluas area penertiban, kalau yang lalu di fokus di tiga titik jalan Boulevard, Samrat
dan TKB,” tukasnya.
Kadishub juga mengingatkan untuk masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke kota Manado agar mentaati
peraturan lalu lintas yang berlaku dikota Manado.
(moris)
February 15, 2018
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment