MINUT, Elnusanews--Kerjasama dan sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal Ini Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Polres Minut dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daam hal ini Inspektorat, di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sudah membuahkan hasil. Pasalnya dua Minggu terakir ini sudah kurang lebih Rp 1,3 miliar uang negara diamankan jadi selang tahun 2018 ini sudah sekira Rp 2,1 miliar lebih uang negara yang berhasil diamankan dan diselamatkan.
Kepada media ini Kepala Kejari Minut Rustingsih, SH melalui Kasie Pidana Khusus A.B Silitonga mengatakan. Pihaknya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2017 sehingga Kejaksaan dan Inspektorat berhasil mengamankan uang negara Rp 1,3 miliar yang dikembalikan empat kontraktor dari pekerjaan pembangunan RSUD Walanda Maramis.
"Dalam hal ini kami lebih mengedepankan upayabTGR untuk menyelamatkan uang negara dan ituadalah etikat baik dari perusahaan yang kena TGR. Kami juga selalu mengingatkan bagi kontraktor dan perushaan yang kena TGR untuk beritikat baik menyelesaikan tuntutan ganti rugi agar permasalah ini tidak dinaikan ke tingkat penyidikan," ungkap Silitonga.
Sementara kepala inspektorat Minut, Umbase Mayuntu menuturkan jika kerjasama APIP dan APH sudah penekanan langsung dari Mendagri.
"Menurut penyampaian Mendagri bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum. Tapi pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," imbuh Umbase yang mengutip pernyataan Mendagri.
Umbase menambahkan, jadi untuk penanganan seperti masalah TGR ini, pemerintah kabupaten telah mempunyai kesepakatan dengan Kejari Minut untuk bersama-sama menyelamatkan keuangan negara. (Tommy)
Kepada media ini Kepala Kejari Minut Rustingsih, SH melalui Kasie Pidana Khusus A.B Silitonga mengatakan. Pihaknya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2017 sehingga Kejaksaan dan Inspektorat berhasil mengamankan uang negara Rp 1,3 miliar yang dikembalikan empat kontraktor dari pekerjaan pembangunan RSUD Walanda Maramis.
"Dalam hal ini kami lebih mengedepankan upayabTGR untuk menyelamatkan uang negara dan ituadalah etikat baik dari perusahaan yang kena TGR. Kami juga selalu mengingatkan bagi kontraktor dan perushaan yang kena TGR untuk beritikat baik menyelesaikan tuntutan ganti rugi agar permasalah ini tidak dinaikan ke tingkat penyidikan," ungkap Silitonga.
Sementara kepala inspektorat Minut, Umbase Mayuntu menuturkan jika kerjasama APIP dan APH sudah penekanan langsung dari Mendagri.
"Menurut penyampaian Mendagri bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum. Tapi pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," imbuh Umbase yang mengutip pernyataan Mendagri.
Umbase menambahkan, jadi untuk penanganan seperti masalah TGR ini, pemerintah kabupaten telah mempunyai kesepakatan dengan Kejari Minut untuk bersama-sama menyelamatkan keuangan negara. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment