• Berita Terbaru

    October 23, 2018

    elnusanews/com October 23, 2018

    Dua Orang Penjudi Togel Ditangkap Polisi

    MINAHASA, Elnusanews.com – Kepolisian Resor Minahasa menangkap dua pelaku judi togel atau kupon putih di wilayah hukumnya, Senin 22/10/2018. Meraka adalah lelaki RK alias Oi, 54 tahun, warga Desa Atep, Kecamatan Langowan Timur sebagai pengecer dan FA  alias Angki, 41 tahun warga Desa Wongkai, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Mitra juga sebagai pengecer.


    Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Franki Ruru mengatakan bahwa petugas Tim Resmob Polres Minahasa menangkap keduanya berdasarkan hasil penyelidikan dan pengincaran yang dilakukan pihaknya.


    “Keduanya adalah pengecer,” kata Ruru.


    Dijelaskan Ruru bahwa, Penangkapan berawal dari pelaku Oi di Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur sekitar pukul 18.30 Wita. Ketika itu Oi hendak mengantar rekapan dan uang hasil pemasangan Ratahan sebanyak Rp 390 ribu.


    Setelah menangkapnya, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasil pengembangan bahwa hasil penjualan pelaku Oi disetorkan kepada Angki.


    Dari situlah polisi langsung bergerak mengamankan Angki di rumahnya sekitar pukul 21.30 Wita. Disana polisi mendapati barang bukti berupa rekapan dan uang penjualan sebesar Rp 103 ribu.


    Usai diamankan, lanjut Ruru keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diproses lanjut.



    (Jonly bamz)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dua Orang Penjudi Togel Ditangkap Polisi Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top