• Berita Terbaru

    October 19, 2018

    elnusanews/com October 19, 2018

    Jaringan "PUTI", Tim Resmob Polres Minsel Amankan 3 tersangka Pengedar Togel Asal Kumelembuai

    MINSEL, Elnusanews- Tim Resmob Polres Minahasa Selatan kembali menangkap 3 pengedar kupon Judi Toto Gelap (Togel) dengan Inisial (JP) 50, (SP) 39 serta (MS) 24 Tahun warga desa Kumelembuai.

    Dari ketiga tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.1.866.000, kertas rekapan serta beberapa buah handphone.

    Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP. Arie Prakoso, SIK mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat Kumelembuai yang merasa resah akan aktivitas judi Togel.

    "Melalui Interogasi yang didapatkan, ketiganya mengaku bahwa judi Togel tersebut dikendalikan/ jaringan IB alias PUTI" ucap Prakoso Pada, Jumat 19 Oktober 2018.

    Untuk mempertanggung-Jawabkannya perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, terangnya.

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jaringan "PUTI", Tim Resmob Polres Minsel Amankan 3 tersangka Pengedar Togel Asal Kumelembuai Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top