• Berita Terbaru

    October 18, 2018

    elnusanews/com October 18, 2018

    Teken Pongo, Henry Palit "Ancam" Segel Tambak Udang PT CNH


    MINSEL, Elnusanews- Sebagai fungsi pengontrol, pengawasan sekaligus penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) berhak  penuh memberhentikan segala bentuk macam usaha yang terbukti melanggar aturan maupun tak mengantongi ijin resmi.   Hal inilah yang menjadi acuan Satpol-PP Kabupaten Minahasa Selatan dibawah komando Kasat Henri Palit, SH untuk bertindak cepat. 

    Seperti diberitakan sebelumnya, usaha Tambak Udang PT Celebes New Hope (CNH) di Desa Bajo Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan, merupakan target Satpol PP untuk dihentikan/disegel.   Pasalnya sejak dari awal pekerjaan sampai saat ini, perusahaan tersebut terus melakukan aktivitas tanpa mengantongi ijin resmi. Bukannya berhenti malahan pihak perusahaan sengaja menutup telinga (pongo) tanpa mengindahkan teguran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. 

    Akan hal ini Kasat Pol PP Minahasa Selatan Henri Palit, SH pada, Kamis 18 Oktober 2018 menyampaikan secepatnya menutup/menyegel paksa Tambak Udang milik perusahaan Celebes New Hope (CNH).   "Selama ini pihak perusahaan tidak konsisten akan kewajiban sebagaimana aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah. 

    Dan sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku, perusahaan Tambak Udang tersebut akan kami tutup sesuai batas waktu yang ditentukan pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, tegas Palit.   Lagi katanya, tinggal menunggu perintah/instruksi dari pimpinan kapan akan dilaksanakan penutupan, terang Palit.   (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Teken Pongo, Henry Palit "Ancam" Segel Tambak Udang PT CNH Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top