• Berita Terbaru

    October 23, 2018

    elnusanews/com October 23, 2018

    Sepasang Kekasih Bukan Pasutri Terjaring Razia Saat Bermesraan di Tempat Kost

    MINSEL, Elnusanews- Dua pasangan bukan suami istri diamankan Anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang, saat bermesraan di salah satu kamar Kost di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang, pada Senin 22 Oktober 2018.

    Pasangan (Hugel) ini ternyata  sudah menjalin hubungan selama 1 tahun dan masing-masing sudah berkeluarga yakni, lelaki ML (Molli) 44 tahun, warga Kecamatan Tatapaan dan perempuan KW (Kartini) 35 tahun warga Kecamatan Amurang Barat.

    Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan atas laporan suami KW (Kartini) yang memergoki langsung jalinan asmara terlarang ini.

    "Dilaporkan oleh suami dari perempuan KW alias Kartini, yang memergoki langsung jalinan cinta istrinya dengan lelaki ML alias Molli,"ungkap Kapolsek pada, Selasa 23  Oktober 2018.

    Informasi yang dirangkum menyebutkan, bahwa jalinan cinta terlarang yang dilakoni oleh pasangan yang masing-masing sudah memiliki suami dan istri ini telah berlangsung selama satu tahun.

    " Keduanya sudah satu tahun menjalin hubungan gelap. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya, tutup Kapolsek.

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sepasang Kekasih Bukan Pasutri Terjaring Razia Saat Bermesraan di Tempat Kost Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top