• Berita Terbaru

    October 17, 2018

    elnusanews/com October 17, 2018

    Launching KIA, Anak Umur 0-16 Tahun Wajib Miliki Kartu Identitas

    MINSEL, Elnusanews- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan  secara resmi melaunching program Kartu Identitas Anak (KIA) yang diselenggarakan di Aula Waleta Kantor Bupati pada, Rabu 17 Oktober 2018.

    Hal ini sebagai tindaklanjut Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA.

    Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Drs. Corneles Mononimbar, MM mengatakan penerbitan Program KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai
    upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Selain itu mempermudah identitas anak disaat bepergian, katanya.

    Sehubungan baru dilakukan Launching hari ini, Mononimbar mengatakan ada kendala tentang alat percetakan namun programnya sudah jalan dengan menerbitkan sekitar 3000 KIA.

    Sembari menghimbau bagi masyarakat yang ingin mendapatkan identitas anaknya  untuk segera memasukkan foto copy Kartu Keluarga bersama Akte Kelahiran anak dengan membawa pas foto ukuran 2x3 bagi anak di atas 5 sampai 16 Tahun dan tidak  bagi anak umur 0-5, Pungkasnya.

    Bupati Minahasa Selatan Cristiany Eugenia Paruntu, SE yang diwakili Sekretaris Daerah Denny Kaawoan, SE menyampaikan apresiasi terselenggaranya Pencanangan KIA.

    Bupati Tetty berharap melalui Pencanangan ini, semua anak umur 0-16 tahun di Kabupaten Minahasa Selatan akan memiliki kartu identitas (KIA), ucap Kaawoan.

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Launching KIA, Anak Umur 0-16 Tahun Wajib Miliki Kartu Identitas Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top