SULUT, Elnusanews - “Agar dapat memberi
manfaat kepada jajaran pengawas pemilu di Sulut pada teknis pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi covid-19 yang terjadi pada
saat ini, maka kami berharap kepada Ketua KPU untuk bisa memberikan beberapa
informasi terkait dengan teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
kepada jajaran pengawas di provinsi Sulawesui Utara.” ujar Ketua Bawaslu
Provinsi Sulut, Herwyn Malonda ketika memberikan pengantar pada kegiatan daring
‘Sekolah Baku Beking Pande’ Edisi ke-14 oleh divisi SDM dan Organisasi pada
Jumat siang, 03/07/2020.”
Selanjutnya Malonda menyampaikan
bahwa untuk ke depannya kegiatan daring
ini apat diikuti oleh jajaran Bawaslu hingga kepada jajaran di tingkat
Kelurahan/Desa. Selain itu juga untuk mempersiapkan kapasitas jajaran SDM
pengawa di Provinsi Sulawesi Utara pada tugas-tugas pengawasan yang lain.
Lebih lanjut
ditambahkan Malonda agar jajaran pengawas dapat lebih bijaksana menggunakan
media sosial, Menurutnya, bila tidak bijak menggunakan medsos maka potensi
terjadinya konflik dapat terjadi, hingga bisa menyebabkan kelembagaan jajaran
pengawas tercoreng.dalam tahapan pilkada 2020 ini.
Usai memberikan
pengantar, Ketua Bawaslu Sulut langsung membuka kegiatan daring ini.
Sebagai pemateri
pertama, Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok menjelaskan tentang pentingnya
koordinasi di antara semua tingkatan Bawaslu.
. “Walau pun saat ini dalam kondisi pandemi covid-19, namun dalam melaksanakan
pengawasan terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara, koordinasi antara
Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota sampai pada Kecamatan hingga Panwaslu
Kelurahan/Desa harus tetap dilakukan. Demikian pula pada pelaksanaan pemetaan
pada TPS yang memiliki potensi kerawanan akan terjadinya permasalahan, agar
dilaksanakan pencegahan terlebih dahulu. Selain itu juga agar memperhatikan
fase pada pra pemungutan suara (salah satunya yakni formulir C 6).” kata Londok
Selain itu dijelaskan
pula bahwa sebagai jajaran pengawas kita harus memastikan keadaan TPS sudah
siap atau belum untuk dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. Juga yang
harus dilakukan adalah kerawanan potensi akan terjadinya money politik. Serta
memastikan keadaan surat suara, apakah sudah ditandatangai oleh Ketua KPPS atau
belum, dan semuanya harus sesuai dengan protokol covid-19.
Di bagian akhir
materinya, disampaikan agar pelaksanaan pengawasan oleh jajaran SDM Bawaslu
Kota BItung kedepannya juga harus memberikan laporan secara berjenjang atau
perodik pada jajaran kita dan laporan akhir terkait dengan tugas-tugas
pengawasan dalam setiap Tahapan Pilkada Tahun 2020.
Ketua KPU Provinsi Sulut,
Ardiles Mewoh sebagai pemateri kedua menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara
pemilu harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemilihan di saat pandemi.
“Pemilihan dalam
kondisi bencana alam saat ini pada intinya atau prinsipnya harus wajib
menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemilu. Pemilihan dalam kondisi saat ini
pastinya dilaksanakan dalam protokol keselamatan wabah covid-19 baik oleh
penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan pemilih, serta pihak-pihak
terkait. Dalam jangka waktu dekat ini juga akan dilaksanakan rapid test kepada
PPDP dalam pelaksanaan tahapan dekat-dekat ini terkait dengan pemuktahiran data
pemilih. Selain itu kepada jajaran KPU dalam beberapa tahapan kedepannya pasti
akan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan banyak menggunakan
media sosial dan aplikasi meeting via daring saat ini.” katanya.
Mewoh menambahkan pula
bahwa dalam pelaksanaan tahapan pada pemungutan dan penghitungan suara akan
mengutamakan keselamatan semua pihak. dengan cara-carayang sesuai protap.
“Di setiap TPS yang
sedang direncanakan oleh KPU, bahwa dalam waktu yang bersamaan hanya sebanyak
12 orang saja dalam TPS untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan protokol
covid-19, paling banyak dalam satu TPS adalah sebanyak 500 orang, serta
memberikan pelayanan bagi yang memiliki suhu badan 38 derajat maupun diatasnya
akan diberikan pelayanan khusus. Selain itu begitu juga untuk pemilih yang
statusnya PDP maka akan diberikan pelayanan khusus oleh KPU untuk dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS khusus.” kata Mewoh di akhir materinya.
Diskusi dan tanya jawab
berlangsung usai materi dari kedua narsum.
Sebelum kegiatan
berakhir, Ketua Bawaslu Sulut menyampaikan kepada seluruh peserta pertemuan
daring dapat menjalin persepsi dan pemahaman akan regulasi dari pelaksanaan
teknis tahapan pilkada di tengah pandemi covid-19.
Diingatkan pula agar
untuk ke depannya dapat melibatkan jajaran pengawas di Kelurahan/Desa. Demikian
juga agar nantinya dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan lebih
mengedepankan proses pencegahan dan dapat saling berkoordinasi dan kolaborasi
berjalan dengan baik dengan pihak KPU.
Selain itu diharapkan
agar lewat kegiatan ini, jajaran Bawaslu bisa menghasilkan beberapa pendapat
dan usul kepada Bawaslu RI, supaya nantinya dapat secara teknis menghasilkan
regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dari jajaran pengawas dalam melaksanakan
tugas-tugas pengawasan.
(KI)
(redaksi)
0 komentar:
Post a Comment