Rapat paripurna DPRD Minahasa dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Glady E.P Kandow, SE didampingi Wakil Ketua Okstesi Runtu, SH, M.Si dan Denny Kalangi.
Dikesempatan itu Wakil Bupati Minahasa, mengatakan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD.
“Secara Umum kebijakan belanja daerah terdiri atas, Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, Belanja transfer dan Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan, pengeluaraan pembiayaan yang berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, Sisa lebih pembiayaan (SILPA) tahun berjalan dan untuk kebijakan terhadap penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun 2020 didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait bencana non alam yaitu adanya pandemi covid-19, “Ujar Wabub.
Dalam kesempatan ini wabub RD juga mengingatkan agar kita semua tetap taat dengan protokol kesehatan covid 19, Pakai masker, jaga jarak, hidup sehat untuk menghindari penyebaran covid 19, “tandasnya.
Turut Hadir pula dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu SSos, Anggota DPRD Kab.Minahasa, Perwakilan Dandim 1302 Minahasa, Perwakilan Kajari Minahasa, Perwakilan Kapolres Minahasa, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
(Jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment