• Berita Terbaru

    March 22, 2022

    elnusanews/com March 22, 2022

    Walikota Caroll-PT PLN Teken MoU Pemanfaatan Produk FABA



    TOMOHON,Elnusanews - Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H, M.H mengikuti Acara Penandatanganan MOU Pemerintah Kota Tomohon dengan PT. PLN (Persero)

    Penandatanganan MOU Pemerintah Kota Tomohon  dengan PT.PLN (persero) ini dilaksanakan di ruang kerja Walikota Tomohon, Selasa, 22 Maret 2022.

    Walikota Tomohon bersama Manager unit Pelaksana pengendalian pembangkitan Minahasa PT.PLN (persero) Andreas Arthur menandatangani MOU mengenai Pemanfaatan Produk Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Amurang di Kota Tomohon.

    FABA merupakan hasil pembakaran batubara pada proses operasional pembangkit listrik tenaga uap yang tergolong sebagai limbah non B3 terdaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

    FABA dapat digunakan sebagai Substitusi Bahan Baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Material Stabilisasi Tanah)

    Substitusi Bahan Baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Pembuatan Lapisan Sub-Based untuk kegiatan road base)

    Substitusi Bahan Baku pembuatan Semen Mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang dan bertulang

    Subtitusi bahan baku Bahan campuran cor / rabat beton.

    Subtitusi bahan baku pembuatan Beton Precast / Pracetak.

    Subtitusi bahan baku pembuatan Paving Block, Batako, Kansteen, dan Roster.

    subtitusi bahan baku dan/atau bahan penolong lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang aman bagi manusia dan lingkungan hidup.

    Dihadiri juga oleh Jajaran pemerintah Kota Tomohon, Manager bagian pemeliharaan operasi  I Johan Kaparang, Manager bagian Pemeliharaan operasi II Oudy Rumbajang, manager PLTP lahendong Aminudin Wahid. (roker/*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Walikota Caroll-PT PLN Teken MoU Pemanfaatan Produk FABA Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top