• Berita Terbaru

    March 17, 2022

    elnusanews/com March 17, 2022

    Tumundo: Ormas/LSM Wajib Melapor Kembali


    BITUNG,Elnusanews - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bitung, Oktofianus Tumundo mengatakan, pentinya para Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Sumberdaya Masyarakat (LSM) ini melaporkan keberadaannya sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama.

    Karena menurutnya, hal tersebut berdasarkan Permendagri 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas dan LSM

    "Jadi Ormas/LSM harus datang melapor di Kesbangpol untuk menyesuaikan dengan Permendagri tersebut, dengan beberapa syarat yang harus dimasukkan (Ormas/LSM yang belum berbadan hukum_red)

    dimana Kesbangpol akan melakukan Verifikasi dengan Tim Terpadu Pengawasan Ormas (TPO) ya g anggotanya terdiri dari Kesbangpol, Polres, Kodim dan Kejaksaan..

    Apabila persyaratan lengkap, maka Tim TPO akan tinjau lapangan,"kata Tumundo, di bilangan Kantor Walikota Bitung, Rabu (17/3/2022), kemarin.

    "Agar seluruh Ormas dan LSM di Kota Bitung tertib dan terdata keberadaannya di Kesbangpol itu tujuannya,"sambunya.

    Mantan Asisten 1 menyebutkan, jadi saat ini Ormas/LSM di Kota Bitung sesuai data sementara ada berjumlah 129 ini sudah termasuk Ormas dan LSM.

    "Nah, yang sudah melapor kembali sebanyak ada 43 Ormas/LSM. Diharapkan 86 Ormas/LSM yang belum mendaftarkan kembali, sebaiknya datang melapor kembali di Kesbangpol Bitung menyesuaikan dengan aturan yang terbaru Permendagri no 57 thn 2017,"tandasnya.

    Seraya menambahkan bahwa Ormas dan LSM wajib melaporkan kegiatannya setiap 6 Bulan sekali ketika sudah terdaftar di Kesbangpol Bitung. (Rego)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tumundo: Ormas/LSM Wajib Melapor Kembali Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top