MINUT, Elnusanews-- Pemerintah Desa (Pemdes) Talawaan Bantik Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut), selesai mengikuti evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes tahun anggaran 2022. Kegiatan evaluasi yang diikuti Pemdes Talawaan Bantik berlangsung di kantor Dinsos PMD Jumat, (18/3/2022) siang ini.
Hukum Tua Talawaan Bantik Jemmy Mokoginta, menuturkan setelah selesai evaluasi ini kemudian akan ditetapkan APBDes Desa Talawaan Bantik.
“Akan dirapatkan dengan BPD untuk penetapan APBDes untuk kemudian dibawa kebagian Hukum Setdakab Minut untuk diregistrasi agar menjadi produk APBDes yang sah,” kata Mokoginta.
Sementara itu Kabid PMD Ronny Manajang, menuturkan jika nantinya setiap desa yang selesai evaluasi, masing-masing desa memang akan kembali merapatkannya dengan BPD masing-masing untuk penetapan APBDes.
“Intinya, jika sudah selesai evaluasi semua nomenklatur pembelanjaan sudah sesuai dengan nomor rekening dan penempatan belanja di tahun 2022. Jika sudah penetapan dari Desa, harus dibawa ke bagian hukum untuk diregistrasi. Kalau sudah selesai menjadi produk APBDes yang sah, tinggal proses permintaan pencairan untuk dana desa tahap satu tahun 2022,” tutup Manajang. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment