• Berita Terbaru

    August 03, 2014

    elnusanews/com , August 03, 2014

    Bawa Panah Wayer, 3 ABG Tidak Di Dor...

    MANADO, Elnusanews – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Polsek Singkil, Minggu (03/08/2014) subuh, berhasil mengaman tiga Anak Baru Gede (ABG) yang membawa senjata tajam jenis panah wayer. Namun, instruksi tembak ditempat sebagaimana sempat dilontarkan Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy P Sinaga, belum diberlakukan atas ketiganya.
    Menurut keterangan Brigadir Ilham Ismail melalui akun facebooknya, ketiganya tidak dikenakan tindakan tegas tersebut, karena saat akan diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
    “Perintah tembak ditempat memang sudah diberlakukan, arti perintah tembak ditempat yang dikatakan oleh bapak Kapolda apabila melakukan perlawanan dan mengancam nyawa petugas dan orang lain itu polisi berhak mengambil tindakan tegas,” terangnya.
    Selanjutnya, dirinya menerangkan ketiga ABG itu tertangkap di kawasan pancuran, kecamatan Singkil, Kota Manado oleh petugas yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut. “Tadi subuh, di pancuran,” tambahnya.
    Meski tidak dilumpuhkan dengan timah panas, para TSK panah wayer itu akan terus diproses hingga ke pengadilan dan terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 2. “Kedapatan membawa panah wayer maka akan diproses tanpa ada penangguhan,” tegasnya. Saat ini, ketiga ABG tersebut tengah mendekam di sel tahanan Polsek Singkil. (oxo)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bawa Panah Wayer, 3 ABG Tidak Di Dor... Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top