MANADO,
Elnusanews – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Polsek
Singkil, Minggu (03/08/2014) subuh, berhasil mengaman tiga Anak Baru Gede (ABG)
yang membawa senjata tajam jenis panah wayer. Namun, instruksi tembak ditempat sebagaimana
sempat dilontarkan Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy P Sinaga, belum diberlakukan
atas ketiganya.
Menurut keterangan Brigadir Ilham
Ismail melalui akun facebooknya, ketiganya tidak dikenakan tindakan tegas
tersebut, karena saat akan diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, dirinya
menerangkan ketiga ABG itu tertangkap di kawasan pancuran, kecamatan Singkil,
Kota Manado oleh petugas yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut. “Tadi
subuh, di pancuran,” tambahnya.
Meski tidak dilumpuhkan
dengan timah panas, para TSK panah wayer itu akan terus diproses hingga ke pengadilan
dan terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 2. “Kedapatan
membawa panah wayer maka akan diproses tanpa ada penangguhan,” tegasnya. Saat
ini, ketiga ABG tersebut tengah mendekam di sel tahanan Polsek Singkil. (oxo)
0 komentar:
Post a Comment