MANADO, Elnusanews – Dalam rangka menyambut kemerdekaan
Republik Indonesia yang ke-69, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam)
RI telah keluarkan keputusan untuk memberikan remisi terhadap para Narapidana atau
penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan.
Di
Rutan Malendeng sendiri, ada 8 Napi yang hari ini dipulangkan atau dibebaskan,
karena mendapatkan remisi tersebut. Sementara yang lainnya, yakni sekitar empat
ratusan Napi, tetap mendapat pengurangan masa tahanan namun belum bebas. Demikian
diungkap Kepala Rutan, Yulius Paath, Minggu (17/08/2014) usai upacara HUT RI di Rutan Malendeng.
“Yang
dapat pengurangan itu 421 untuk RU 1, dan untuk RU 2 itu 13 orang. Nah dari 13
orang ini, 8 langsung pulang, yang lima dia masih menjalani pidana perolehan
denda, karena dia harus membayar denda. Apabila dia bayar hari ini, hari ini
saya pulangkan,” terang Paath, kepada sejumlah wartawan.
Selanjutnya,
Paath menjelaskan untuk memperoleh remisi, sesuai dengan aturan yang berlaku,
para penghuni patut menunjukkan sikap yang baik dan minimal telah menjalani
masa hukuman enam bulan lamanya. “Syaratnya berkelakuan baik, minimal 6 bulan
sudah menjalani hukuman,” jelasnya.
Tak
hanya itu, mantan Kalapas di Palu ini pun mengakui kalau di Rutan Malendeng telah terjadi over atau
kelebihan jumlah tahanan. Mengatasi hal tersebut, pihaknya sudah memiliki
langkah ke depan, yakni dengan pengadaan lahan.
“Sudah
lebih seratus orang, untuk kondisi pengamanan itu otomatis kita selalu waspada.
Untuk langkah-langkah ke depan kita sudah berkomunikasi dengan bapak Gubernur,
untuk disediakan lahan. Mudah-mudahan lahan ini dapat kita tindak lanjuti ke
depan,” kuncinya. (oxo)
0 komentar:
Post a Comment