• Berita Terbaru

    August 17, 2014

    elnusanews/com August 17, 2014

    Remisi HUT RI, 8 Penghuni Rutan Bebas

    MANADO, Elnusanews – Dalam rangka menyambut kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) RI telah keluarkan keputusan untuk memberikan remisi terhadap para Narapidana atau penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan.
    Di Rutan Malendeng sendiri, ada 8 Napi yang hari ini dipulangkan atau dibebaskan, karena mendapatkan remisi tersebut. Sementara yang lainnya, yakni sekitar empat ratusan Napi, tetap mendapat pengurangan masa tahanan namun belum bebas. Demikian diungkap Kepala Rutan, Yulius Paath, Minggu (17/08/2014) usai upacara HUT RI di Rutan Malendeng.
    “Yang dapat pengurangan itu 421 untuk RU 1, dan untuk RU 2 itu 13 orang. Nah dari 13 orang ini, 8 langsung pulang, yang lima dia masih menjalani pidana perolehan denda, karena dia harus membayar denda. Apabila dia bayar hari ini, hari ini saya pulangkan,” terang Paath, kepada sejumlah wartawan.
    Selanjutnya, Paath menjelaskan untuk memperoleh remisi, sesuai dengan aturan yang berlaku, para penghuni patut menunjukkan sikap yang baik dan minimal telah menjalani masa hukuman enam bulan lamanya. “Syaratnya berkelakuan baik, minimal 6 bulan sudah menjalani hukuman,” jelasnya.
    Tak hanya itu, mantan Kalapas di Palu ini pun mengakui kalau di Rutan Malendeng telah terjadi over atau kelebihan jumlah tahanan. Mengatasi hal tersebut, pihaknya sudah memiliki langkah ke depan, yakni dengan pengadaan lahan.
    “Sudah lebih seratus orang, untuk kondisi pengamanan itu otomatis kita selalu waspada. Untuk langkah-langkah ke depan kita sudah berkomunikasi dengan bapak Gubernur, untuk disediakan lahan. Mudah-mudahan lahan ini dapat kita tindak lanjuti ke depan,” kuncinya. (oxo)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Remisi HUT RI, 8 Penghuni Rutan Bebas Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top