MANADO, Elnusanews – Anjang-anjang untuk melakukan
penertiban terhadap sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kota Manado. Mulai
ditunjukkan pihak Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat
(Kebangpol dan Linmas) Kota Manado.
Hal
tersebut nampak dalam kegiatan sosialisasi, Kamis (21/08/2014) di Hotel Sahid
Manado. Dalam kata sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Manado,
Hanny Solang, kembali mewanti-wanti sejumlah Ormas, LSM dan OKP yang ada di
Kota Manado, agar segera melengkapi administrasi dan memahami aturan yang
berlaku. Mengingat dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan
penertiban.
“Kegiatan
ini juga bertujuan menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi
kemasyarakatan,” ucap Solang. “Selain itu kami berharap peserta dapat memahami
betul tentang isi Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 dan dapat mensosialisasikan
kembali di lingkungan masyarakat,” lanjutnya.
Menariknya,
dalam langkah penertiban nantinya, sejumlah Ormas/LSM/OKP yang tak terdaftar
tidak akan mendapatkan ijin untuk melakukan kegiatan atas nama keorganisasian
karena dianggap illegal. “Dengan kata lain, Ormas, LSM atau OKP yang tidak
melaporkan lagi keberadaan mereka akan dianggap ilegal dan tidak diijinkan
melakukan kegiatan,” tegasnya.
Tak
hanya itu, Solang juga membeberkan bahwa dari data yang dimiliki pihaknya,
tercatat ada sekitar 92 organisasi (Ormas/LSM/OKP) di Kota Manado. Namun yang
eksis di lapangan hanya sebagian saja. Kegiatan sosialisasi tersebut, juga
dihadiri Kabankesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, H. Gun Lapadengan, bersama
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), sejumlah LSM dan OKP yang ada di
Kota Manado. (Sbn/oxo)
0 komentar:
Post a Comment