Gubernur Sulut DR. Sinyo Harry Sarundajang |
SULUT, Elnusasews – Gubernur Sulut DR. Sinyo Harry
Sarundajang menyambut baik tentang Perda Nomor 18 Tahun 2000 tentang
penanggulangan Mabuk akibat minuman keras. Dalam sambutannya, Gubernur memberikan
apresiasi kepada DPRD Provinsi Sulut atas penetapkan Perda Penanggulangan Mabuk
akibat minuman keras. “Hal ini merupakan langka maju bagi Sulawesi Utara karena
Perda ini telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang mengharapkan terjadinya
penurunan angka kriminilitas di Sulawesi Utara sebagai akibat mengkonsumsi
minuman keras,” kata Sarundajang (06/08).
Sarundajang mengingatkan agar Perda yang telah ditetapkan
ini secara terus disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti
dengan baik fungsi Perda ini dan juga apabila telah di implementasikan maka
perlu dipertimbangkan agar perlu pengadilan secara terbuka kepada orang pemabuk
dan perlu diberikan hukuman maksimal sesuai amanat Perda sehingga mampu
memberikan efek jera kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut hadir Forkopimda Sulawesi Utara,
Sekda Provinsi Sulawesi Utara, para Pejabat Instansi Vertikal, dan para Pejabat
Eselon II dan III di Provinsi Sulawesi Utara. (gry)
0 komentar:
Post a Comment