-Mantan Anggota Dewan dan Kadis
Kehutanan Disorot-
AMURANG, Elnusanews
– Indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam proyek reboisasi hutan di
kecamatan Motoling Barat tahun 2006-2007 akhirnya mencuat. Sosok mantan anggota
Dewan Minsel dan mantan Kepala Dinas Kehutanan, disebut-sebut sebagai pihak
yang patut bertanggungjawab dalam persoalan ini.
“Yang
pegang proyek ini, mantan anggota dewan Minsel dan kadis kehutanan di masa itu,”
beber Abri Runtunuwu warga Desa Toyopon. Lebih lanjut, dirinya menjelaskan
kejanggalan lain proyek tersebut. “Proyek ini adalah proyek pemerintah yang
notabene nya pro-rakyat, harusnya tanam di hutan bukan di lahan perkebunan
warga,” jelasnya.
Abri
pun menambahkan peralihan alamat proyek, yang awalnya di hutan Lolombulan kemudian
dipindahkan ke hutan Toyopon, mengakibatkan proyek tidak begitu bermanfaat bagi
desa Toyopon. “Ini proyek sebenarnya di Lolombulan bukan di Toyopon, pohon-pohon
yang ditanam sebagian besar sekarang sudah mati,” tambahnya.
Sekedar
diketahui, untuk menjalankan proyek tersebut,
anggaran DIPA berbandrol Rp 3 miliar, akhirnya dikuras. Sayangnya,
bukannya proyek berjalan dengan baik, malah sarat dengan dugaan korupsi. Pasalnya
sejumlah kegiatan proyek dilakukan asal-asalan, mulai dari pemindahan proyek
secara sepihak, bibit pohoon yang tidak baik, penanaman dilakukan di lahan
orang, serta tidak adanya perawatan terhadap tanaman mengakibatkan proyek
reboisasi ini mubasir. (OJR)
0 komentar:
Post a Comment