• Berita Terbaru

    August 17, 2014

    elnusanews/com August 17, 2014

    Gayus Dapat Remisi, Napi Korupsi Lainnya Tidak

    BANDUNG, Elnusanews – Dugaan diskriminasi pemberian remisi terhadap para narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, tak terelakkan lagi. Pasalnya di antara 342 tahanan koruptor, hanya puluhan orang saja yang berhak mendapatkan keuntungan itu. Salah satu, yakni Gayus Tambunan.
    Lelaki yang terjerat hukum atas perkara mafia pajak itu, berhasil masuk dalam daftar napi yang mendapatkan remisi. Penerimaan secara simbolis berlangsung ketika upacara digelar di lapangan Lapas Sukamiskin, Minggu (17/8/2014).
    Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi, mengatakan secara keseluruhan penghuni lapas yang mendapatkan remisi ada sebanyak 153 orang. Di mana, terdiri atas 39 orang tersangkut tindak pidana korupsi dan 114 orang tersangkut pidana umum. “Sementara yang tidak mendapatkan remisi untuk pidana korupsi sebanyak 303 orang dan untuk tindak pidana umum empat orang,” ungkap Purbadi.
    Gayus sendiri diketahui mendapatkan remisi 6 bulan. Sementara dari ke-39 napi korupsi yang dapat remisi, terncantum pula nama Anggodo Widjoyo yang mendapatkan remisi 5 bulan, Jaksa Urip Tri Gunawan remisi 6 bulan, Agusrin Najamuddin yang merupakan mantan Gubernur Bengkulu dapat remisi 3 bulan. Sedangkan mantan Wali Kota Bekasi, Muchtar Mohammad, Haposan Hutagalung dan Darius Sitorus, sama-sama mendapatkan remisi empat bulan.
    Untuk napi Djoko Susilo, Nazarudin, Dada Rosada dan Rudi Rubiandini, menurut Kasie Registrasi Lapas Sukamiskin, Toni Kurniawan, belum bisa untuk mendapatkan remisi. “Untuk kali ini mereka belum mendapatkan remisi,” jelasnya. Seakan menandakan tiket remisi tahun depan terbuka lebar bagi mereka. (oxo/*)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gayus Dapat Remisi, Napi Korupsi Lainnya Tidak Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top