BANDUNG, Elnusanews – Dugaan diskriminasi pemberian remisi
terhadap para narapidana kasus korupsi di Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, tak
terelakkan lagi. Pasalnya di antara 342 tahanan koruptor, hanya puluhan orang
saja yang berhak mendapatkan keuntungan itu. Salah satu, yakni Gayus Tambunan.
Lelaki yang terjerat hukum atas perkara
mafia pajak itu, berhasil masuk dalam daftar napi yang mendapatkan remisi. Penerimaan secara
simbolis berlangsung ketika upacara digelar di lapangan Lapas Sukamiskin,
Minggu (17/8/2014).
Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi, mengatakan secara
keseluruhan penghuni lapas yang mendapatkan remisi ada sebanyak 153 orang. Di mana,
terdiri atas 39 orang tersangkut tindak pidana korupsi dan 114 orang tersangkut
pidana umum. “Sementara yang tidak mendapatkan remisi untuk pidana korupsi
sebanyak 303 orang dan untuk tindak pidana umum empat orang,” ungkap Purbadi.
Gayus sendiri diketahui mendapatkan remisi 6 bulan. Sementara
dari ke-39 napi korupsi yang dapat remisi, terncantum pula nama Anggodo Widjoyo
yang mendapatkan remisi 5 bulan, Jaksa Urip Tri Gunawan remisi 6 bulan, Agusrin
Najamuddin yang merupakan mantan Gubernur Bengkulu dapat remisi 3 bulan. Sedangkan
mantan Wali Kota Bekasi, Muchtar Mohammad, Haposan Hutagalung dan Darius
Sitorus, sama-sama mendapatkan remisi empat bulan.
Untuk napi Djoko Susilo, Nazarudin, Dada Rosada dan Rudi Rubiandini, menurut Kasie
Registrasi Lapas Sukamiskin, Toni Kurniawan, belum bisa untuk mendapatkan
remisi. “Untuk kali ini mereka belum mendapatkan remisi,” jelasnya. Seakan menandakan
tiket remisi tahun depan terbuka lebar bagi mereka. (oxo/*)
0 komentar:
Post a Comment