Karo Humas Pemprov Sulut, Dra. Lynda Watania, MM,MSi |
SULUT, Elnusanews – Wakil Rakyat terpilih yang belum
memasukan kelengkapan administrasi pengusulan calon anggota DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota di Sulut dapat berakibat pada keterlambatan pemberkasan. Masih ada 4 Kabupaten yang belum melengkapi berkas, Minahasa, Bolaang Mongondow, Minahasa Utara dan Kota Tomohon. Hal ini
diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Prov. Sulut Dra.
Lynda Watania, MM,MSi, Selasa (05/08). “Sampai saat ini pihak Pemprov Sulut
masih menunggu kelengkapan berkas dari calon anggota DPRD Kabupaten kota yang
belum melengkapi,” ujar Watania.
Lebih lanjut dijelaskan kepada calon anggota dewan yang
diusung oleh mesing-masing partai politik agar mengikuti dasar hukum dari
mekanisme pengusulan, peresmian, anggota DPRD Kabupaten Kota sesuai dengan
Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, PP nomor 16
tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD,
Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang perubahan peraturan KPU nomor 07
tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten Kota. “Walaupun
calon anggota DPRD telah diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun jika
masih didapati ada berkas persyaratan yang belum lengkap sesuai aturan yang
berlaku, maka pihak Pemprov tidak bisa memproses lebih lanjut berkas yang
bersangkutan,” ujar Watania.
Mengingat jadwal pelantikan angota DPRD semakin dekat
dihimbau kepada calon anggota DPRD dari keempat daerah tersebut untk segera
mungkin berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Humas untuk memasukan
kelengkapan berkas selambatnya minggu ke tiga bulan Agustus. Jika sampai batas
akhir waktu pemasukan berkas belum dipenuhi, terancam calon anggota DPRD yang
diusulkan tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD masa bhakti 2014-2019. (gry)
0 komentar:
Post a Comment