
MANADO, Elnusanews – Penahanan
dan penetapan dua warga Likupang Timur sebagai tersangka, pasca konflik di
pulau Bangka, Minahasa Utara. Bakal berujung pada proses pra-peradilan. Pasalnya,
instansi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atau Polda Sulut, bersama jajarannya yakni
Polres Minut, siap digugat oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
LBH Manado.
Sementara itu, Hendra
Baramuli SH MH, Divisi Humas dan Advokasi LBH Manado, menjelaskan langkah ini ditempuh
pihaknya, karena ada kejanggalan dari Polda Sulut khususnya Polres Minut dalam
menangani perkara. “Kami melihat proses penahanan dan penetapan tersangka
terhadap dua warga tersebut improsedural oleh karenanya LBH mengajukan gugatan pra-peradilan,”
jelas Baramuli.
Tak hanya itu, dirinya pun
menilai instansi Polda Sulut tidak becus dalam menangani kasus tambang di Pulau
Bangka. Bahkan, terkesan berat sebelah dalam menuntaskan persoalan. Artinya, Polda
tidak netral atau cenderung berpihak pada perusahaan dan pemerintah setempat. Padahal,
jelas-jelas sudah ada putusan MA 291 K/TUN/2013. Belum lagi, Kepala Pengadilan
Tinggi TUN Manado telah mengeluarkan Surat Penetapan Eksekusi
W4-TUN2/78/HK.06/VI/2014 yang memerintahkan Bupati Minut melaksanakan putusan
MA tersebut.
Namun, saat sejumlah warga, berinisiatif
untuk membacakan penetapan eksekusi tersebut di basecamp PT. MMP, Sabtu
(12/07/2014) lalu. Malah diserang oleh pendukung perusahaan. Anehnya, aparat yang
berada di lokasi justru bertindak represif terhadap warga.
Dari informasi yang
diperoleh, warga yang ditahan oleh pihak kepolisian, yakni FK alias Dandi (22) dan
YET alias alias Ceng (22). Keduanya merupakan warga desa Kahuku. Mereka berdua
dituding telah melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan umum. (oxo)
0 komentar:
Post a Comment