“Diduga Tercemari Limbah PT. Global Coconut”
AMURANG, Elnusanews –
Daerah Aliran Sungai yang menghubungkan tiga desa di kecamatan Tenga, Minahasa
Selatan yakni Desa Tawaang, Desa Radey, dan Desa Molinow. Diduga telah tercemar
oleh limbah pabrik pembuatan sari kelapa milik PT. Global Coconut. Hal ini
dikeluhkan warga, mengingat air di sungai Tongop telah berubah menjadi keruh
dan berminyak.
Akibatnya,
sungai yang biasa dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan pertanian dan perternakan,
kini sudah tidak layak lagi digunakan. Hewan ternak sapi yang dipakai untuk mengangkut
dan membajak lahan pertanian, kini kurus dan berpenyakit, karena mengkonsumsi
air di sungai itu.
“Setiap
hari kita pe sapi so lebe kurus kong so nda dapa ba jalan jauh. Kalau bagini terus
bagimana lagi mo seminum itu sapi, sedangkan dalam 1 hari harus kase minum 3
kali,” keluh William, salah satu warga Desa Molinow.
Terkait
dugaan pencemaran terhadap sungai Tongop ini pun dibenarkan Kepala desa Molinow,
Jeine Paat. “Saya bersama warga desa Molinow, sudah 3 kali menghadap pihak
perusahan PT Global Coconut untuk meminta keterangan, mengapa air sungai Tongop
sudah berkeruh dan berminyak dengan disertai aroma busuk, namun dari pihak
perusahan menjanjikan akan segera memperbaiki saluran pembuangan limbah, tapi sampai
saat ini hanya janji semu,” terang Paat.
Menghindari
air sungai yang diduga telah tercemar, warga mencoba dengan menggali sumur. Namun
dari 175 kepala keluarga di desa Molinow hanya sedikit yang memiliki sumur.
Sehingga mereka mengharapkan Pemkab Minsel melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Minsel, tidak diam saja terhadap permasalahan ini. Serta lebih pro-aktif melakukan
peninjauan dan evaluasi. “Sejauh mana pengurusan ijin dilakukan baik izin HO (izin
Gangguan) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perlu dipertegas
lagi,” ujar Paat. Hal senada juga dikatakan oleh Hukum Tua Desa Tawaang Wolter
Durand.
Sementara,
pihak PT. Global Coconut melalui General Manager San Vudarsan, ketika
dikonfirmasi sehubung dengan pengeluhan warga, membantah dugaan pencemaran itu.
“Tidak pernah terjadi pencemaran sungai di Desa Molinow, karena saluran
pembuangan limbah industri sudah ditata untuk tidak mengganggu lingkungan,”
tepis Vudarsan.
Dirinya
malah menuding balik pengaduan warga itu terlalu didramatisir. “Dan kalau pun
ada laporan warga, itu hanya mengada-ngada,” ucapnya. Di tempat terpisah, Kepala
Kantor BLH Minsel, Esry Wowor ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya,
mengatakan penindakan belum dapat dilakukan pihaknya tanpa adanya pengkajian.
“Ini
harus dikaji lagi, apa benar Daerah Aliran Sungai di Kecamatan Tenga sudah
terkontaminasi dengan limbah pabrik, dan jika begitu dikaji ternyata terbukti. Pabrik
yang dimaksud akan langsung diberi sanksi sesuai dengan UU lingkungan Hidup, dan
bisa saja Pabrik tersebut dicabut ijin operasinya,” tutur Wowor, menanggapi
persoalan dugaan pencemaran itu. (OJR/oxo)
0 komentar:
Post a Comment