MANADO, Elnusanews – Upaya hukum terkait penahanan dua warga pulau
Bangka, ternyata tidak akan berakhir di pra-peradilan saja. Hal tersebut,
ditegaskan Aryati Rahman, salah satu aktivis yang tergabung dalam Koalisi
Nasional Save Pulau Bangka, Selasa (05/08/2014).
“Jadi ada beberapa organisasi
yang bersama-sama untuk melakukan upaya-upaya hukum terkait dengan dua orang warga
pulau Bangka yang ditahan. Kita akan pra-peradilan, kemudian akan ada langkah hukum
selanjutnya namun kita lihat dulu hasil dari pra-peradilan ini,” ungkap Aryati.
Selanjutnya, kepala Divisi
Non-Litigasi LBH Manado ini menerangkan, selain jalur Praper, tim koalisi juga tetap
fokus pada situasi di lapangan, dengan menjaga agar warga yang menolak
pertambangan tidak terpancing untuk melakukan tindakan kriminalitas, dan mengupayakan
penghentian kegiatan pertambangan.
“Yang pasti situasi di lapangan
pulau Bangka maupun secara psikologis masyarakat terus kita jaga. Karena terindikasi
belakangan ini, perusahaan sering mencoba-coba untuk memancing-mancing warga
melakukan tindakan-tindakan kriminal, kita juga tetap fokus pada usaha untuk
menghentikan kegiatan pertambangan di sana,” tambahnya.
Terkait dengan proses Praper,
Aryati mengatakan akan menggandeng berbagai pihak termasuk media untuk ikut
mengawal persidangan. “Kita punya beberapa institusi yang akan kita gandeng,
kita punya koalisi, Komisi Yudisial, kemudian Kompolnas, Mabes Polri, maupun jaringan
media. Karena memang proses-proses ini harus dikawal. Kita akan melibatkan banyak
pihak,” tandasnya. (oxo)
0 komentar:
Post a Comment