SULUT, Elnusasews - Gubernur Sulawesi Utara DR. Sinyo Harry
Sarundajang menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam
rangka penyampaian penjelasan Gubernur terhadap revisi RPJMD Provinsi Sulawesi
Utara dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan Perda Nomor
18 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk akibat meminum minuman keras di DPRD
Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 6 Agustus 2014.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan yang
berisi proses pembahasan Perda tersebut oleh Ketua Baleg DPRD Provinsi Sulawesi
Utara DR. Victor Mailangkay,SH yang kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir
fraksi-fraksi terhadap Ranperda secara berturut-turut disampaikan oleh fraksi
partai Golkar, fraksi partai PDIP, fraksi partai Demokrasi, fraksi partai PDS,
fraksi partai FPN, dan fraksi partai Barindra. Dalam kesempatan tersebut semua
fraksi menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda Penanggulangan Mabuk akibat
meminum minuman keras menjadi Peraturan Daerah.(gry)
0 komentar:
Post a Comment