-Jajaran Polda Sulut Digugat LBH Manado-
MANADO, Elnusanews – Kejanggalan prosedural penangkapan dan
penahanan terhadap dua warga pulau Bangka pasca konflik, menjadi dasar Lembaga
Bantuan Hukum Manado bersama tim koalisi mengajukan gugatan pra-peradilan
terhadap jajaran Polda Sulut, yakni Polres Minahasa Utara. Demikian diungkap Ferley
B Kaparang SH MH, kepala divisi Advokasi dan Litigasi LBH Manado, Selasa (05/08/2014) ketika
dijumpai wartawan Elnusanews.
Pasalnya, ada beberapa tahapan
yang dilakukan penyidik kepolisian tidak sesuai dengan prosedural atau
Improsedural, terkait penangkapan dan penahanan klien mereka. Yang disorot tim
LBH Manado, yakni peralihan status saksi menjadi tersangka, dan penahanan yang dilakukan
sebelum surat penahanan diterbitkan.
“Awalnya dua warga itu dipanggil
oleh penyidik pihak Polres untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi, bertempat
di Polsek Likupang. Tetapi sementara melakukan pemeriksaan, warga ini sudah
semacam diculik dan dipindahkan ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan
lanjutan. Padahal, status mereka itu hanya berupa saksi,” terang Ferley.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan
proses penahanan telah diberlakukan, langsung diketahui begitu hendak mengajak
dua warga untuk ke luar makan, namun hal tersebut tidak diperbolehkan oleh
petugas. “Kami langsung mencaritahu keberadaan empat warga ini, dan ternyata
mereka berada di Polres Minut. Waktu kami panggil untuk makan malam ternyata
tidak diijinkan. Jadi otomatis, mereka yang sebelumnya dipanggil dengan status
saksi, ditahan selayaknya mereka sebagai tersangka. Padahal belum ada surat
penangkapan dan surat penahanan,” paparnya.
Fakta ini pun dinilai janggal
oleh tim LBH Manado. Bahkan alasan penyidik melakukan penangkapan dan penahanan
dengan bermodalkan dua alat bukti yang cukup, setelah dipelajari ternyata hanya
berupa asumsi.
“Pihak penyidik mengatakan upaya
penangkapan dan penahanan itu adalah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sedangkan
setelah kami pelajari, alat bukti itu yang cukup itu mengada-ada. Hanya berdasarkan
asumsi-asumsi dari penyidik,” lanjut Ferley.
Tak hanya itu, kejanggalan
lainnya pun dibeberkan oleh alumni Fakultas Hukum Univesitas Sam Ratulangi itu.
Durasi waktu penahanan dan penerbitan surat penahanan pun bakal jadi fakta
kejanggalan di pra-peradilan nanti.
“Jadi interval waktu pada saat
mereka diperiksa di Polres Minut itu ada lima jam. Lima jam sudah ditahan
sebagai tersangka, dan lima jam kemudian baru diterbitkan surat penangkapan dan
penahanan,” tambahnya.
Selain itu, Ferley dan timnya
yakin dua warga yang ditahan Polres Minut itu tidak bersalah. Hal tersebut,
siap dibuktikannya di pengadilan. “Ya, itu nantinya akan dibuktikan, kalau menurut
warga itu tidak dilakukan. Hari ini tim dari LBH Manado akan melakukan
pendaftaran gugatan pra-peradilan di Pengadilan Airmadidi,” kuncinya. (oxo)
0 komentar:
Post a Comment