• Berita Terbaru

    August 05, 2014

    elnusanews/com , August 05, 2014

    Penangkapan dan Penahanan Dinilai Janggal!!!

    -Jajaran Polda Sulut Digugat LBH Manado-     



    MANADO, Elnusanews – Kejanggalan prosedural penangkapan dan penahanan terhadap dua warga pulau Bangka pasca konflik, menjadi dasar Lembaga Bantuan Hukum Manado bersama tim koalisi mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap jajaran Polda Sulut, yakni Polres Minahasa Utara. Demikian diungkap Ferley B Kaparang SH MH, kepala divisi Advokasi dan Litigasi LBH Manado, Selasa (05/08/2014) ketika dijumpai wartawan Elnusanews.

    Pasalnya, ada beberapa tahapan yang dilakukan penyidik kepolisian tidak sesuai dengan prosedural atau Improsedural, terkait penangkapan dan penahanan klien mereka. Yang disorot tim LBH Manado, yakni peralihan status saksi menjadi tersangka, dan penahanan yang dilakukan sebelum surat penahanan diterbitkan.

    “Awalnya dua warga itu dipanggil oleh penyidik pihak Polres untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi, bertempat di Polsek Likupang. Tetapi sementara melakukan pemeriksaan, warga ini sudah semacam diculik dan dipindahkan ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Padahal, status mereka itu hanya berupa saksi,” terang Ferley.

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan proses penahanan telah diberlakukan, langsung diketahui begitu hendak mengajak dua warga untuk ke luar makan, namun hal tersebut tidak diperbolehkan oleh petugas. “Kami langsung mencaritahu keberadaan empat warga ini, dan ternyata mereka berada di Polres Minut. Waktu kami panggil untuk makan malam ternyata tidak diijinkan. Jadi otomatis, mereka yang sebelumnya dipanggil dengan status saksi, ditahan selayaknya mereka sebagai tersangka. Padahal belum ada surat penangkapan dan surat penahanan,” paparnya.

    Fakta ini pun dinilai janggal oleh tim LBH Manado. Bahkan alasan penyidik melakukan penangkapan dan penahanan dengan bermodalkan dua alat bukti yang cukup, setelah dipelajari ternyata hanya berupa asumsi.

    “Pihak penyidik mengatakan upaya penangkapan dan penahanan itu adalah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sedangkan setelah kami pelajari, alat bukti itu yang cukup itu mengada-ada. Hanya berdasarkan asumsi-asumsi dari penyidik,” lanjut Ferley.

    Tak hanya itu, kejanggalan lainnya pun dibeberkan oleh alumni Fakultas Hukum Univesitas Sam Ratulangi itu. Durasi waktu penahanan dan penerbitan surat penahanan pun bakal jadi fakta kejanggalan di pra-peradilan nanti.

    “Jadi interval waktu pada saat mereka diperiksa di Polres Minut itu ada lima jam. Lima jam sudah ditahan sebagai tersangka, dan lima jam kemudian baru diterbitkan surat penangkapan dan penahanan,” tambahnya.

    Selain itu, Ferley dan timnya yakin dua warga yang ditahan Polres Minut itu tidak bersalah. Hal tersebut, siap dibuktikannya di pengadilan. “Ya, itu nantinya akan dibuktikan, kalau menurut warga itu tidak dilakukan. Hari ini tim dari LBH Manado akan melakukan pendaftaran gugatan pra-peradilan di Pengadilan Airmadidi,” kuncinya. (oxo)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penangkapan dan Penahanan Dinilai Janggal!!! Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top