"Kasus
Penganiayaan Anak Di Tondano"
MANADO,
Elnusanews – Digelarnya sidang kode etik dan pelanggaran disiplin anggota Polri,
Selasa (12/08/2014) di Polres Minahasa. Bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Manado, sebagai pembuktian terhadap masyarakat, bahwa oknum polisi juga dapat
dijerat atau dikenai sanksi, apabila terbukti melanggar ketentuan yang ada.
“Polisi tidak ada yang kebal
hukum, apabila mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, tetap diproses
sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkap Kepala Operasional
LBH Manado, Welly Mataliwutan SH, yang saat itu didampingi Divisi Humas dan
Advokasi LBH Manado, Hendra Baramulli SH MH, Rabu (13/08/2014) malam.
Selanjutnya, Mataliwutan mengatakan
dalam sidang kode etik yang menjerat tiga oknum polisi, yakni Briptu SK (30),
Brigadir ZS (31) dan Brigadir AD (31). Tim LBH Manado hadir dengan kapasitas sebagai
kuasa hukum korban. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan terhadap ketiganya,
dapat dimaknai sebagai pembelajaran agar anggota kepolisian tidak semena-mena
melakukan tindak anarkis.
“Sidang kode etik ini merupakan
bentuk pembelajaran terhadap anggota polisi agar tidak sembarangan bertindak
anarkis. Negara kita kan Negara hukum, jadi semua orang sama di mata hukum.
Polisi yang bersalah pun patut mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,”
terang Mataliwutan.
Hal senada juga diungkap Baramuli.
Dalam kerangka berpikir menegakkan hukum di Sulut, keduanya mengajak masyarakat
untuk turut mengawal proses hukum di Sulut, agar keadilan dan kebenaran selalu
menjadi yang terdepan.
Sebagaimana data yang
diperoleh, sanksi yang dijatuhkan dalam sidang terhadap Briptu SK, teguran
tertulis serta penundaan gaji berkala selama satu periode. Sedangkan, Brigadir
ZS dan Brigadir AD, mendapat teguran tertulis, dan ditahan selama 21 hari di
Polres Minahasa, juga dikenai sanksi penundaan mengikuti pendidikan selama satu
tahun.
Diketahui pula, ketiganya menjalani
sidang, karena melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Leonard
Makalew (16) warga kelurahan Koya Lingkungan I kecamatan Tondano Selatan, pada
Jumat (02/05) lalu. Di mana, kronologis penganiayaan bermula ketika korban
bersama temannya bernama Jorgi Tenmury, hendak bermain ke warnet di lingkungan
III dekat rumahnya. Begitu tiba di warnet, oknum polisi yang kost di dekat situ,
tanya kepada korban soal baju yang dikenakan korban. Leonard pun menjawab, itu
didapatnya di permandian Luna. Dirinya lalu, diajak ikut naik mobil bersama
temannya. Tapi bukan dibawah ke tempat permandian Luna, melainkan di lokasi kubur
dekat Taman Makam Pahlawan. Di tempat itulah korban dianiaya oleh pelaku, yang
mengakibatkan badan anak baru gede itu memar. Parahnya, korban bahkan disetrum
dan dipaksa mengakui perbuatannya. Tak terima dengan perlakukan oknum polisi
tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Provost Minahasa. Dan
meminta LBH Manado bersama LPA Sulut, mendampingi sebagai kuasa hukum. (oxo)
0 komentar:
Post a Comment