• Berita Terbaru

    August 13, 2014

    elnusanews/com , August 13, 2014

    Mataliwutan : Polisi Tidak Kebal Hukum…

    "Kasus Penganiayaan Anak Di Tondano"      


    MANADO, Elnusanews – Digelarnya sidang kode etik dan pelanggaran disiplin anggota Polri, Selasa (12/08/2014) di Polres Minahasa. Bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, sebagai pembuktian terhadap masyarakat, bahwa oknum polisi juga dapat dijerat atau dikenai sanksi, apabila terbukti melanggar ketentuan yang ada.
    “Polisi tidak ada yang kebal hukum, apabila mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, tetap diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkap Kepala Operasional LBH Manado, Welly Mataliwutan SH, yang saat itu didampingi Divisi Humas dan Advokasi LBH Manado, Hendra Baramulli SH MH, Rabu (13/08/2014) malam.
    Selanjutnya, Mataliwutan mengatakan dalam sidang kode etik yang menjerat tiga oknum polisi, yakni Briptu SK (30), Brigadir ZS (31) dan Brigadir AD (31). Tim LBH Manado hadir dengan kapasitas sebagai kuasa hukum korban. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan terhadap ketiganya, dapat dimaknai sebagai pembelajaran agar anggota kepolisian tidak semena-mena melakukan tindak anarkis.
    “Sidang kode etik ini merupakan bentuk pembelajaran terhadap anggota polisi agar tidak sembarangan bertindak anarkis. Negara kita kan Negara hukum, jadi semua orang sama di mata hukum. Polisi yang bersalah pun patut mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” terang Mataliwutan.
    Hal senada juga diungkap Baramuli. Dalam kerangka berpikir menegakkan hukum di Sulut, keduanya mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum di Sulut, agar keadilan dan kebenaran selalu menjadi yang terdepan.
    Sebagaimana data yang diperoleh, sanksi yang dijatuhkan dalam sidang terhadap Briptu SK, teguran tertulis serta penundaan gaji berkala selama satu periode. Sedangkan, Brigadir ZS dan Brigadir AD, mendapat teguran tertulis, dan ditahan selama 21 hari di Polres Minahasa, juga dikenai sanksi penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun.
    Diketahui pula, ketiganya menjalani sidang, karena melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Leonard Makalew (16) warga kelurahan Koya Lingkungan I kecamatan Tondano Selatan, pada Jumat (02/05) lalu. Di mana, kronologis penganiayaan bermula ketika korban bersama temannya bernama Jorgi Tenmury, hendak bermain ke warnet di lingkungan III dekat rumahnya. Begitu tiba di warnet, oknum polisi yang kost di dekat situ, tanya kepada korban soal baju yang dikenakan korban. Leonard pun menjawab, itu didapatnya di permandian Luna. Dirinya lalu, diajak ikut naik mobil bersama temannya. Tapi bukan dibawah ke tempat permandian Luna, melainkan di lokasi kubur dekat Taman Makam Pahlawan. Di tempat itulah korban dianiaya oleh pelaku, yang mengakibatkan badan anak baru gede itu memar. Parahnya, korban bahkan disetrum dan dipaksa mengakui perbuatannya. Tak terima dengan perlakukan oknum polisi tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Provost Minahasa. Dan meminta LBH Manado bersama LPA Sulut, mendampingi sebagai kuasa hukum. (oxo)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mataliwutan : Polisi Tidak Kebal Hukum… Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top