AMURANG, Elnusanews – Pemerintah Kabupaten Minahasa
Selatan menunjukkan keseriusan dalam menginvestasikan saham di PT Bank Sulut. Pasalnya,
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE telah siap memberikan kuncuran
dana miliaran untuk menambah saham yang telah tertanam di PT Bank Sulut.
“Saat
ini Minahasa Selatan sudah menanamkan saham 3,3 milyar rupiah di Bank Sulut,
dan pada tahun 2014 akan ditambah lagi 2 Milyar, sehingga total saham Minsel
pada Bank Sulut tahun 2014 senilai 5,3 Milyar,” ungkap Paruntu ketika menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sulut yang digelar di
The Westin Resort Nusa Dua Bali, Rabu (20/08/2014).
Bukan
hanya itu, Paruntu juga mengajak warga Minahasa Selatan agar terus membudayakan
gemar menabung. “Karena ketika rajin menabung maka jaminan masa depan kita dan
akan membaik,” tambahnya.
Sementara
itu, diketahui pertemuan RUPS-LB di Bali itu, dihadiri oleh semua pemegang
saham masing-masing Provinsi Sulut, Provinsi Gorontalo, PT Mega Corpora, Kopkar
PT Bank Sulut, Kabupaten Boalemo, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten
Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Gorontalo, Kota Bitung,
Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Kota Manado, Kabupaten Sitaro, Kota Gorontalo, Kabupaten Pohuwato,
Kabupaten Sangihe, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam
RUPS-LB tersebut, dipimpin oleh Komisaris Utama Robby Mamuaja. Dirut Johanis
Salibana, pemegang saham kendali yang juga gubernur sulut, Dr. S.H Sarundajang
dan Gubernur Gorontalo Rusli Habibi. Di mana, dibahas tentang penguatan
struktur permodalan Bank Sulut itu sendiri sebagaimana tertuang dalam agenda
yang menjadi fokus pembicaraan RUPS-LB.
“Penjelasan
kondisi terkini PT BPR Prisma Dana, Pembagian saham bonus ex. Agio, Pembagian
deviden saham ex laba ditahan atau return earning tahun buku 2013, Perubahan
struktur modal berkenaan dengan pembagian saham bonus ex. Agio dan pembagian
deviden saham serta proyeksi struktur permodalan dalam kerangka BRC, Penegasan
kembali akta Nomor: 137 tanggal 24 Juni 2013,” tandas Paruntu. (OJR)
0 komentar:
Post a Comment