Minahasa Elnusanews – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, memastikan telah mengusulkan anggaran
pemilihan Hukum tua (Pilhut) tahun ini dalam Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015, mencapai hampir Rp 500 juta.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPMPD Minahasa, Jeffry Sumendap Sajow SH,
kepada wartawan, Jumat (04/09).
Menurutnya, pihaknya telah memasukkan usulan untuk anggaran tersebut
dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) dengan DPRD Minahasa, yang telah disetujui untuk
selanjutnya dibahas dalam draf APBD-P 2015.
“Tiap Desa kami anggarkan maksimal sebesar Rp 15 juta dalam KUA-PPAS.
Total anggaran yang diusulkan untuk sekitar 33 Desa yang akan Pilhut
tahun ini sebagai sampel, yang dimana akan dilakukan secara serentak,
berkisar Rp 500 juta,” terang Sumendap, sembari menambahkan bila jumlah
Desa ini bisa saja bertambah atau berkurang sesuai anggaran yang nanti
disetujui dalam APBD-P 2015.
Disisi lain, meski BPMPD Minahasa telah mengusulkan anggaran Pilhut
dalam draf APBD-P 2015 sebesar itu, rancangan peraturan Daerah
(Ranperda) tentang pemilihan Pilhut di Minahasa hingga kini belum
rampung dibahas panitia khusus (Pansus) Pilhut DPRD Minahasa menjadi
Perda.
Terkait hal ini, Ketua Pansus Pilhut DPRD Minahasa, Drs Dharma Palar SH,
ketika dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya saat ini sementara
merampungkan pembahasan Perda Pilhut dan diupayakan akan selesai dalam
waktu dekat ini.
“Pembahasan tinggal dirampungkan, diupayakan akan segera dirampungkan
seceparnya, sebelum pembahasan draf APBD-P 2015 ditetapkan,” terang
Palar , disela-sela rapat Pansus Pilhut, pekan lalu.
Disinggung soal anggaran yang diatur dalam Perda untuk tiap Desa yang
akan menggelar Pilhut, Palar menjelaskan bahwa tiap Desa memiliki
anggaran berbeda beda sesuai kondisi Desa itu sendiri.
“Dalam Perda dibahas bahwa anggaran Pilhut ditanggung Pemkab Minahasa
dengan nominal berbeda sesuai dengan kondisi seperti luas wilayah dan
jumlah penduduk atau pemilih. Maksimal tiap Desa ditetapkan sebesar Rp
15 juta,” ungkapnya.(Jeffry)
September 07, 2015
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment