MINSEL,ELnusanews - Kertas pengumuman yang tercantum di dekat kantor Dinas Catatan Sipil dan kependudukan kabupaten Minsel, rasanya hanya formalitas belaka, warga yang datang mengurus KTP pun di buat menunggu bahkan sampai 2 bulan bahkan ada yang sampai 3 bulan, ini keluhan Warga Pinaling Meyhard Wangko kepada elnusanews.com, Kamis (9/9).
"Saya sudah bolak balik selama 2 bulan tapi belum selesai juga dan mendekati 3 bulan. Saya hanya di berikan surat dari kementrian dalam negeri RI mengenai Pelayanan Pencetakan KTP-el. Yang di dalamnya menerangkan adanya gangguan sistem, padahal saya sangat membutuhkan KTP karena Penting untuk di gunakan,"tutur Meyhard.
Sementara itu, Kadis Discapilduk Minsel Cornilius Mononimbar membenarkan bahwa sistem dalam pembuatan KTP saat ini dalam perbaikan dan ini bermasalah di pusat, bukan di Kabupaten Minsel.
" Discapilduk kabupaten dalam menyelesaikan KTP dari warga, dinas bisa mengeluarkan surat keterangan kependudukan yang hanya berlaku selama 3 bulan dan SKK tersebut sama kedudukannya dengan KTP-el dan ini berlaku bagi warga yang sementara menunggu selesainya KTP-el jadi tidak benar kalau kami mengulur-ulur waktu dalam pembuatan KTP, jelas Mononimbar.
Menanggapi soal adanya pungutan dalam pembuatan KTP mononimbar menyatakan itu tidak benar juga. Karena menurutnya kalau kedapatan ada pungutan dari oknum dalam Discapilduk pasti akan di tindak sesuai aturan yang berlaku. (Vandy )
"Saya sudah bolak balik selama 2 bulan tapi belum selesai juga dan mendekati 3 bulan. Saya hanya di berikan surat dari kementrian dalam negeri RI mengenai Pelayanan Pencetakan KTP-el. Yang di dalamnya menerangkan adanya gangguan sistem, padahal saya sangat membutuhkan KTP karena Penting untuk di gunakan,"tutur Meyhard.
Sementara itu, Kadis Discapilduk Minsel Cornilius Mononimbar membenarkan bahwa sistem dalam pembuatan KTP saat ini dalam perbaikan dan ini bermasalah di pusat, bukan di Kabupaten Minsel.
" Discapilduk kabupaten dalam menyelesaikan KTP dari warga, dinas bisa mengeluarkan surat keterangan kependudukan yang hanya berlaku selama 3 bulan dan SKK tersebut sama kedudukannya dengan KTP-el dan ini berlaku bagi warga yang sementara menunggu selesainya KTP-el jadi tidak benar kalau kami mengulur-ulur waktu dalam pembuatan KTP, jelas Mononimbar.
Menanggapi soal adanya pungutan dalam pembuatan KTP mononimbar menyatakan itu tidak benar juga. Karena menurutnya kalau kedapatan ada pungutan dari oknum dalam Discapilduk pasti akan di tindak sesuai aturan yang berlaku. (Vandy )
0 komentar:
Post a Comment