DEPROV,Elnusanews - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rita Lamusu Manoppo, menegaskan kepada setiap perusahaan yang ada di Sulut, agar mengikuti aturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Hal tersebut dikatakan Manoppo terkait dengan naiknya Upah Mininum Provinsi (UMP) Sulut dari Rp 2.400.000, menjadi RP. 2.598.000, atau naik sekitar 10,79 persen.
“Per 1 Januari 2017 UMP Sulut resmi ditetapkan, jadi sangat diharapkan kepada perusahaan agar memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan,” tegas Manoppo.
Dengan naiknya UMP Sulut tersebut maka, Sulut menjadi urutan ke tiga UMP tertinggi setelah DKI Jakarta dan Papua.
Disisi lain, Politisi yang diusung oleh Partai PKS ini juga mengingatkan tentunya harus mempertimbangkan perusahaan-perusahaan kecil yang belum mampu memberikan gaji sesuai dengan UMP yang sudah ditentukan.
“Kemarin kan ada perusahaan-perusahaan kecil yang mengeluh, nah itu perlu ada sharing dengan karyawan seperti apa kontrak kerja mereka, namun yang paling penting perusahaan-perusahaan besar yang ada di Sulut, seperti Indomaret, Alfamart dan Multimart,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diutarakan personil Komisi IV lainnya, Sjenny Kalangi, menurutnya kenaikan UMP harus menjadi motivasi juga untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Sulut.
“Gaji naik, kualitas kerja juga harus lebih ditingkatkan, agar tidak akan kalah saing dengan pekerja yang dari luar daerah maupun dari luar negeri,” pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment