TOMOHON, Elnusanews -- Kegiatan pembinaan perbendaharaan terhadap
pengelolaan keuangan daerah 'in house training' yang digelar di hotel
Ibis Manado resmi menutup oleh Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn
Sompotan, Rabu (23/11).
Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan mengatakan, pengelolaan
keuangan daerah harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan 'out put dan
out come' yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta
harus dikelolah oleh para petugas yang berkompeten dan profesional
disertai pedoman yang jelas sesuai dengan asas-asas tata kelola yang
baik.
"Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan
hukum dalam pengelolaan keuangan yakni UU No 17 Tahun 2003 tentang
keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara, peraturan tersebut merupakan pedoman yang jelas
bagi para pengelolah keuangan, khususnya para bendahara", tutur
Sompotan.
Lanjutnya, pelajarilah lebih detail peraturan tersebut, sehingga
pengelolaan keuangan dilingkungan pemerintah Kota Tomohon.
"Dapat
diselenggarakan secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan
dan bertanggung jawab," ungkap SAS panggilan akrabnya.
Kepala Bidang (Kabid) perbendaharaan DPPKBMD Kota Tomohon John Gigir MPd
menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sejak (21/11).
"Kegiatan ini
dilaksanakan dengan bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi
Utara dan Kementerian Keuangan RI yakni dengan memfasilitasi tim
pengajar atau narasumber, selama kegiatan, dan adapun peserta kegiatan
ini terdiri dari PPK dan bendahara pengeluaran SKPD dengan jumlah 75
orang," tutup Gigir. (LoL)
0 komentar:
Post a Comment