MINUT, Elnusanews -- Dugaan prakter pungutan liar (pungli) pengurusan format A2 pajak bagi guru-guru yang terjadi di Dinas Pendidikan (Diknas) pemerintahan kabupaten Minahasa Utara (Minut), hingga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polres Minut, mendapat tanggapan keras dari wakil Bupati Ir Joppi Lengkong.
Wabup mengatakan, tindakan tersebut sungguh tidak terpuji dan bahkan menyalahi aturan bagi oknum ASN di dinas pendidikan itu. "Tidak ada prakter liar seperti itu, saya tidak pernah mendengar sebelumnya jika pengurusan format pajak itu ada pungutan biaya dengan alasan apapun. Saya me-warning keras prakter tercelah seperti itu" tutur Lengkong di kantor Bupati Selasa (21/03/2017).
Lanjut Lengkong, ia mendukung penuh upaya penyelidikan dari pihak kepolisian, agar tindakan ini tidak merambah ke instansi lain yang ada di Minut. "Saya dukung penuh aparat penegak hukum yang menangkap oknum staf diknas itu untuk diproses sesuai hukum. Jika terbukti benar melakukan pungli tentunya ada sangsi aparatur negara yang akan dikenakan" tegas Lengkong.
Ketika disinggung bahwa disinyalir prakter tersebut sudah lama dilakukan di diknas Minut, ia sangat menyayangkan jika memang itu sudah lama terjadi. "Saya ingatkan juga bagi kepala dinas agar dapat mengawasi dengan baik dan benar setiap urusan birokrasi bawahanya. Mungkin saja tindakan itu tidak diketahui oleh para pimpinan di diknas," terang Lengkong.
Diketahui Senin (20/03/2017) lalu Polres Minut menangkap basah dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang ditengarai dilakukan oleh oknum staf keuangan di kantor Dinas Pendidikan. Para guru yang hendak mengurus penerbitan format A2 pajak dipasangi tarif sebesar 20 ribu rupiah/orang.
Kronologisnya di tengah kesibukan perkantoran Diknas Minut tiba-tiba para pegawai dan pengunjung yang sebagian besar adalah para guru dikejutkan oleh kedatangan petugas kepolisian dari Polres Minut. Mereka langsung mendatangi bagian keuangan karena menurut laporan diduga telah terjadi pungli terhadap para guru SMA yang tengah mengurus formulir A2.
Dari hasil OTT ini petugas Intelkam Polres Minut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 600 ribu rupiah bersama daftar nama para guru yang telah memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah.
Terkait dugaan pungli ini Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Nasional (Diknas) Minut dr Lili Lengkong yang saat itu didampingi Sekretaris Diknas Olvy Kalengkongan dan oknum MR saat dikonfirmasi di Polres Minut membantah kalau ada pungli di institusi yang dipimpinnya.
Anehnya beliau justru meminta wartawan untuk tidak membuat pemberitaan. "Kami ke sini hanya untuk memberikan keterangan. Tidak ada penarikan biaya pengurusan. Hanya setiap guru mempunyai pajak dan itu yang mereka urus. Ke kantor saya saja, setiap kalian ketemu saya, saya selalu terbuka dan memberikan informasi dan berita. Kali ini tidak perlu diberitakan" ujar Lili Lengkong kala itu.
Sementara itu Kapolres Minut AKBP. Eko Irianto, SIK yang diwawancarai membenarkan OTT yang dilakukan anggotanya di Dinas Diknas Minut. "Dugaan pungli ini terkait penerbitan format A2 pajak. Ini dari tingkatan SMA. Untuk SMP dan SD belum. Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah uang tunai sebesar 600 ribu rupiah bersama daftar nama guru pemberi" jelas Irianto.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, "Mereka (Diknas) mengatakan uang tersebut diberikan secara sukarela oleh para guru namun anehnya daftar nama bersama NIP yang bersangkutan bersama nominal uang telah disediakan oleh pihak Diknas. Sementara di atasnya jelas tertera nomenklatur pemberian. Saya telah menelpon Ibu Bupati dan beliau merespon baik OTT ini. Itu perbuatan tidak baik" terang Kapolres mengutip kalimat Bupati Minut Vonnie Aneke Panambunan.
Menurut Kapolres Irianto kasus ini akan tetap diproses, namun sementara belum ada yang ditetapkan tersangka sebab masih dilakukan pendalaman tutupnya. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment