![]() |
Kabid Retribusi dan PLL BP2RD Sulut Lukman Lapadengan |
"Adapun dana hasil pajak meliputi jenis pajak, PKB, BBN-KB, PBB KB, dan PAP serta pajak rokok," kata Lapadengan kepada elnusanews.com, Kamis (23/3/2017) siang tadi diruang kerjanya.
Lukman mengatakan, rincian bagi hasil pajak provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2016 sudah termasuk dengan perhitungan selisih lebih/kurang tahun 2015.
Ia pun berharap kepada 15 Kabupaten Kota untuk lebih cepatlah memasukan SPJ agar setiap bulan bisa cair hasil pajak tersebut.
"Kabupaten/Kota lebih cepatlah memasukan SPJ agar realisasi hasil pajak bisa cair secepatnya," pungkasnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment