• Berita Terbaru

    March 28, 2017

    Elnusanews March 28, 2017

    Belum Ada Payung Hukum, Taxi Online Dan Taxi Gelap Bakal Ditertibkan


    Foto : Suasana RDP
    DEPROV,Elnusanews - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Sulut, menyepakati beberapa hasil rekomendasiyang pada intinya meminta Polda Sulut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut dan Kota Manado melakukan penertiban terhadap pengoperasian taksi gelap serta penutupan Taksi Online.

    RDP yang dilaksanakan di ruang Rapat I, kantor DPRD Sulut tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Amir Liputo dan Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang bersama Polda Sulut dan Dishub Sulut dan Manado, Senin (27/3) kemarin merekomendasikan beberapa hal penting.

    Dikatakan Liputo, dalam pengambilan rekomendasi DPRD hanya sebatas pengawasan sedangkan sebagai eksekutornya merupakan tugas  dari pihak eksekutif.

    Berikut rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD sulut terkait polemik Go liners:

    1. Merekomendasikan kepada pihak perhubungan dan kepolisian agar penertiban taxi gelap tetap dilakukan dengan sebaik baiknya sesuai dengan hasil rapat  pada 10 Oktober 2016. 

    2. Penutupan sementara aplikasi taxi online sampai menunggu peraturan yang berlaku.

    "Polda dan Pemrov Sulut memberhentikan pengoperasian Taksi Online, Go-Jek dan Go-Car sampai ada payung hukum yang jelas, karena sampai saati ini Undang-undang 32 tahun 2016 masih penggodokan perubahan," pungkas Liputo. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Belum Ada Payung Hukum, Taxi Online Dan Taxi Gelap Bakal Ditertibkan Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top