• Berita Terbaru

    March 21, 2017

    elnusanews/com , March 21, 2017

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Tim Gabungan Opsnal Buser Bersama Tim Patola "Ciduk" MR (Avid)


    Minsel, Elnusanews - Kejahatan seksual (cabul) yang dilakukan oleh seorang pemuda asal desa Raanan Baru Kec. Motoling Barat kepada anak di bawah umur, harus berurusan dengan aparat Kepolisian setelah melakukan tindak asusila.
    Sebut saja MR (Avid) 25 Tahun, dengan tega mencabuli Jingga (samaran) 10 Tahun bersama Bulan (samaran) 8 Tahun yang diketahui merupakan sesama warga desa Raanan Baru.
    Informasi yang kami terima melalui Kapolres Arya Perdana (21/3) mengatakan bahwa, aksi bejat yang di lakukan oleh tersangka kepada dua gadis belia tersebut pertama kali di lakukan bulan November 2016 silam. Adapun modus tersangka dengan cara membujuk koerban memberikan uang sebesar Rp 5000, serta berjanji untuk mengajarkan keduanya cara mengendarai sepeda motor.
    Diketahui, perbuatan bejat tersangka kepada kedua pelajar tersebut sudah lama di ketahui oleh pihak kelurga korban. Tapi baru kali ini ( Maret 2017) dilaporkan kepada pihak kepolisian, setelah mendapat arahan dan petunjuk untuk membuat laporan kepada polisi.
    Mendapat laporan dari keluarga korban pada hari Senin (20/3), kepolisian Resort Minsel langsung merespon laporan tersebut dengan melakukan pengkapan tersangka yang berada di rumah temannya di desa Raanan Baru.
    Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Avid (tersangka) kepada ke dua korban tersebut, hingga kini keduanya masih mengeluh kesakitan pada (maaf) seputar daerah kemaluan serta merasa trauma.
    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Avid ( tersangka) harus mendekam di penjara.
    Reky Laanda.
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Cabuli Anak di Bawah Umur, Tim Gabungan Opsnal Buser Bersama Tim Patola "Ciduk" MR (Avid) Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top