DEPROV,Elnusanews -
Pembangunan pabrik semen PT Conch North Sulawesi yang berada di Kecamatan
Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, ternyata masih terbentur masalah perizinan.
Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
menggelar Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan para pimpinan PT Conch North
Sulawesi, yang bertempat di ruang rapat I gedung Cengkih, Kamis (23/03) kemarin.
Menurut Konsultan PT Conch North Sulawesi Sujono Kusuma, pembangunan proyek yang menyerap modal
sebesar 600 juta USD tersebut masih belum mengantongi surat Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang seharusnya
dikeluarkan oleh pemprov sulut.
Dikatakan Sujono pula, jika
kedua izin tersebut sudah terbit maka pembangunan pabrik semen diharapkan dapat
mulai berproduksi pada september 2017 ini. Sehingga, dari awal begitu rencana
pabrik ini dibangun, pembangunan dan perijinan diharapkan dapat berjalan secara
pararel dari tahun 2015. Dan, ini sudah berjalan sesuai dengan rencana,
sehingga pembangunan dalam jangka waktu 1,5 tahun dapat terwujud.
Sementara itu, dari hasil
RDP yang dipimpin langsung oleh wakil ketua komisi III Hi Amir Liputo SH,
menyepakati dan mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya ;
1. Menyambut baik adanya
perusahaan PT Conch Semen North Sulawesi untuk berinvestasi di sulut, karena
disatu sisi dapat menumbuhkan perekonomian di sulut dan dapat menyerap tenaga
kerja lokal.
2. Mendorong dinas
terkait, seperti Dinas ESDM, Disnakertrans, Dihub, untuk supaya segera
berkoordinasi dengan pelayanan perijinan satu pintu terhadap semua prosedur dan
izin yang dibutuhkan terutama izin WIUP dan IUP untuk segera menyelesaikan
dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya, dibawah komando Dinas Penanaman Modal
dan PPSP.
3. Berharap kepada Pemkab
Bolmong agar dapat memahami proses perizinan yang sementara berproses untuk
tetap berjalan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Karena, ini merupakan teknis dan penanaman modal asing yang sementara berjalan.
4. Komisi III akan terus mengawal
sampai keluranya WIUP dan IUP sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat yang isinya memberikan izin agar secepatnya berproduksi.
Hadir dalam RDP tersebut,
Dicky Makagansa, Boy Tumiwa, Ayub Ali Bugis, Plt Kadis ESDM, Kadisnakertras,
perwakilan Dishub, Kadis Penanaman Modal dan PPSP sulut, serta Karo Hukum
Setdaprov Sulut. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment