• Berita Terbaru

    March 24, 2017

    Elnusanews March 24, 2017

    PT Conch Belum Kantongi Izin WIUP dan IUP, Ini Yang Direkom Komisi III DPRD Sulut

    Foto : Hi Amir Liputo saat bersama pimpinan PT Conch North Sulawesi
    DEPROV,Elnusanews - Pembangunan pabrik semen PT Conch North Sulawesi yang berada di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, ternyata masih terbentur masalah perizinan. Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan para pimpinan PT Conch North Sulawesi, yang bertempat di ruang rapat I gedung Cengkih, Kamis (23/03) kemarin.

    Menurut Konsultan PT Conch North Sulawesi Sujono Kusuma, pembangunan proyek yang menyerap modal sebesar 600 juta USD tersebut masih belum mengantongi surat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang seharusnya dikeluarkan oleh pemprov sulut.

    Dikatakan Sujono pula, jika kedua izin tersebut sudah terbit maka pembangunan pabrik semen diharapkan dapat mulai berproduksi pada september 2017 ini. Sehingga, dari awal begitu rencana pabrik ini dibangun, pembangunan dan perijinan diharapkan dapat berjalan secara pararel dari tahun 2015. Dan, ini sudah berjalan sesuai dengan rencana, sehingga pembangunan dalam jangka waktu 1,5 tahun dapat terwujud.

    Sementara itu, dari hasil RDP yang dipimpin langsung oleh wakil ketua komisi III Hi Amir Liputo SH, menyepakati dan mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya ;

    1. Menyambut baik adanya perusahaan PT Conch Semen North Sulawesi untuk berinvestasi di sulut, karena disatu sisi dapat menumbuhkan perekonomian di sulut dan dapat menyerap tenaga kerja lokal.

    2. Mendorong dinas terkait, seperti Dinas ESDM, Disnakertrans, Dihub, untuk supaya segera berkoordinasi dengan pelayanan perijinan satu pintu terhadap semua prosedur dan izin yang dibutuhkan terutama izin WIUP dan IUP untuk segera menyelesaikan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya, dibawah komando Dinas Penanaman Modal dan PPSP.

    3. Berharap kepada Pemkab Bolmong agar dapat memahami proses perizinan yang sementara berproses untuk tetap berjalan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Karena, ini merupakan teknis dan penanaman modal asing yang sementara berjalan.

    4. Komisi III akan terus mengawal sampai keluranya WIUP dan IUP sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang isinya memberikan izin agar secepatnya berproduksi.

    Hadir dalam RDP tersebut, Dicky Makagansa, Boy Tumiwa, Ayub Ali Bugis, Plt Kadis ESDM, Kadisnakertras, perwakilan Dishub, Kadis Penanaman Modal dan PPSP sulut, serta Karo Hukum Setdaprov Sulut. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PT Conch Belum Kantongi Izin WIUP dan IUP, Ini Yang Direkom Komisi III DPRD Sulut Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top