![]() |
Foto : Paulus Adrian Sembel |
MANADO,Elnusanews - Berdasarkan Pergub. Nomor 48 tanggal 31 Oktober 2017, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut untuk 2018 ditetapkan sebesar Rp. 2. 824.286 dan merupakan UMP ketiga terbesar di Indonesia.
Kenaikan UMP Sulut yang akan diterapkan pada tahun 2018 ini memang sangat menggembirakan.
Tapi dari sisi kebutuhan Buruh, hal ini memang terasa belum memenuhi standar layak kalau kita mengacu pada Kehidupan Hidup Layak (KHL) Buruh di Sulut yang rata-rata menyentuh hampir 4 juta per bulannya. Belum lagi jika fakta lapangan menunjukkan bahwa selama ini masih begitu banyak
Perusahaan menerapkan upah buruh dibawah UMP. Penerapan upah dibawah UMP ini memang simalakama bagi buruh sebab harus menerima kenyataan ini agar tidak kehilangan pekerjaan.
Waktu peringatan May Day ( 1 Mei) 2017 lalu dikantor Gubernur, dalam orasi, saya menyuarakan tolak PP 78/20015 tentang Pengupahan karena tidak berpihak pada Buruh. PP ini memang pergumulan kita semua pergerakan Buruh di Indonesia, karena UMP tidak dihitung berdasarkan KHL.
Kalau dihitung lewat KHL Pemda berada pada posisi yang sulit karena akan mengancam investasi didaerah. Tapi jika pakai PP 78/2015 ini dengan dasar Pertumbuhan Ekonomi, Buruh justru berada pada posisi dirugikan.
Makanya harus dirumuskan formula tentang "Upah Berkeadilan" supaya semua pihak tidak merasa dirugikan. UMR/UMP atau UMK tingkat kab/kota bisa saja dihitung lewat pertumbuhan ekonomi sepanjang PP 78 masih tetap digunakan.
Tapi Pemda setempat harus ada stimulus lain ke pihak Buruh agar dapat menopang pembiayaan lain untuk Buruh/Pekerja.
Stimulus ini bisa dalam bidang pendidikan bagi anak-anak buruh, kesehatan dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berkeadilan. Artinya harus ada MOU antara Pemerintah dengan Perusahaan mengatur soal ini dengan sepengetahuan Serikat Buruh/Pekerja yang punya anggota disetiap perusahaan yang ada.
Inipun masih dalam taraf kebijakan Pemda setempat, tapi lebih afdol jika ada Perda yang mengatur hal ini sepanjang tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Tugas SBSI adalah membuat draf Perdanya untuk mengatur Pengupahan Berkeadilan.
SBSI harus dapat menyikapi UMP Sulut tahun 2018 ini. Penerapannya harus diawasi, jangan sampai ada perusahaan menerapakannya dibawah UMP. Kendatipun UMP Sulut sudah ditetapkan, tidak mengurangi semangat kami yang profesional, konsisten, agresif dan militan dalam menyampaikan hak-hak laum buruh agar mereka lebih sejahtera.
Dalam semangat juangnya, kami SBSI selalu berketetapan, bahwa: DIAM TERTINDAS ATAU BERJUANG UNTUK SEJAHTERA. Sehingga berdasarkan semangat juang inilah, kendati UMP Sulut sudah ditetapkan, SBSI tetap akan menyampaikan tuntutan-tuntutan dan aspirasi agar Konsep Upah Berkeadilan HADIR di Provinsi Sulut.
Terima Kasih Kepada Gubernur Sulut atas penetapan UMP 2018 ini. Sulut Hebat, Buruh juga harus Hebat.
Hidup SBSI, Hidup Buruh...
SBSI Kuat, Rakyat Sejahtera....
Buruh Bersatu, Pasti Memang !!!
Oleh : Paulus Adrian Sembel. (Aktivis SBSI Sulut).
0 komentar:
Post a Comment