• Berita Terbaru

    February 21, 2019

    elnusanews/com February 21, 2019

    BKPSDM Mitra Mencatat, Sepanjang Tahun 2018 Ada 50 PNS Tak Disiplin Masuk Kantor

    MITRA, Elnusanews - Sesuai data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sember Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mianahasa Tenggara (Mitra) bahwa, sepanjang tahun 2018 tercatat ada 50 PNS yang tidak disiplin masuk kantor.

    Angka tersebut, menurut Kepala BKPSDM Mitra Sartje Taogan belum termasuk dengan PNS yang gajinya sudah diberhentikan.

    “Jadi bisa saja angka PNS yang kurang disiplin ini bertambah. Karena ada yang gaji dan tunjangannya sudah ditahan,” ungkap Taogan.

    Taogan mengaku bahwa, dalam penerapan disiplin pihaknya sering terkendala dengan koordinasi dari tiap SKPD. Dimana pihaknya sudah sering mengingatkan ke masing-masing Kepala SKPD. Namun kata dia hampir sebagian besar tak merespon surat yang diberikan.

    “Misalnya ada PNS yang sudah bisa dikenakan sanksi disiplin ringan. Kami langsung menyurat ke SKPD terkait. Karena itu kewenangan mereka untuk melapor kehadiran PNS. Namun sebagian besar tidak merespon. Sehingga kami kesulitan mengetahui kehadiran ataupun tindaklanjut terhadap PNS tersebut,” jelasnya.

    Diapun menjelaskan bahwa berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 7 menyebutkan soal tiga hukuman bagi PNS yang tidak disiplin yakni mendapat hukuman ringan, sedang, dan berat.

    “Sanksi paling ringan teguran lisan. Serta paling berat pemecatan secara tidak hormat,” pungkasnya.

    Sementara Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH belum lama ini kepda media menegaskan bahwa, dirinya tak segan-segan untuk melakukan pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas masuk kantor.

    ”Kalau ada ASN yang malas masuk kantor, dan sudah sesuai aturan sekian lama dia tidak masuk, maka akan dipecat,” ujar Bupati Sumendap.

    Selain itu, Bupati Sumendap juga manegaskan kepada ASN yang telah selesai melakukan study namun tak langsung masuk kantor, akan mendapat sanksi yang sama.

    “ASN yang pernah izin belajar dan sudah selesai namun tidak ngantor lagi akan dipecat juga. Pemkab Mitra akan memproses di Kejaksaan dan menggugat di pengadilan. Sebab, mereka mendapat izin belajar oleh daerah dan kalu tidak masuk-masuk selain dipecat, saya akan penjarakan. Sekda dan Kepala SKPD jangan coba-coba melindungi ASN yang malas,” tegas JS.


    (Jo)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: BKPSDM Mitra Mencatat, Sepanjang Tahun 2018 Ada 50 PNS Tak Disiplin Masuk Kantor Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top