• Berita Terbaru

    February 24, 2019

    Elnusanews February 24, 2019

    Kapal Pembangkit Listrik Disegel, Ini Tanggapan Jems Tuuk



    MANADO,Elnusanews --- Disegelnya kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz berkapasitas 120 MW di PLTU Amurang, Minsel, oleh Bea Cukai mendapat tanggapan dari personil Komisi I DPRD Sulut Ir Julius Jems Tuuk.

    Menurutnya, jika ijin dokumen berupa ijin import tidak diperpanjang kemudian listrik dipadamkan itu tidaklah bijaksana, bahkan terkesan ini hanya akan menimbulkan masalah yang baru.

    "Menurut saya, tidak bijaksana karena solusi seperti itu hanya menyebabkan masalah yang baru," ujar Tuuk, lewat pesan singkatnya via Whatsapp, Minggu (24/02/19) siang.

    Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, jika memang benar bahwa dokumen import sudah tidak berlaku lagi sebaiknya diberikan teguran, jangan hanya mengutamakan ego sektoral.

    "Jika benar bahwa dokumen import sudah tidak berlaku sebaiknya diberikan teguran, denda atau di laporkan ke aparat keamanan untuk ditindaklanjuti, jangan mengutamakan ego sektoral," tegasnya.

    Dilansir dari inews.id, kapal LMVPP Karadeniz yang berkapasitas 120 MV tersebut disegel oleh pihak Bea Cukai karena izin dokumen import sudah habis masa berlaku.

    Akibatnya, kapal tersebut tak bisa beroperasi, sehingga akan berdampak terhadap sistem kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara - Gorontalo. Dengan begitu, akan ada defisit kurang lebih 30 MW. (Redaksi)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kapal Pembangkit Listrik Disegel, Ini Tanggapan Jems Tuuk Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top