• Berita Terbaru

    July 09, 2020

    elnusanews/com , July 09, 2020

    OD-SK Minta Honorarium THL Guru di Dikda Sulut Bekerja Mengacu Pergub Nomor 40 Tahun 2020


    SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) meminta seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekerja dengan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2020.
    Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Grace Punuh mengatakan sebagaimana diputuskan Pergub Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pemberian Honorarium kepada THL Guru di Lingkungan Dikda Sulut bahwa setiap THL akan diberikan honorarium sebesar Rp3.300.000 per bulannya.
    “Itu berdasarkan atas hasil perhitungan komponen jumlah capaian jam tatap muka setiap bulan dengan mekanisme perhitungan sesuai dengan lampiran Pergub,” terang Punuh, Kamis (9/7/2020).
    Untuk diketahui, ada sejumlah hal penting telah diatur dalam Pergub yang diberlakukan sejak tanggal 13 Januari 2020.
    “Peraturan Gubernur ini bertujuan agar para THL Guru dapat menjadi Guru yang inovatif, Guru yang kreatif serta Guru yang menyenangkan bagi siswa sehingga keprofesionalitasnya dalam mengajar dengan berbagai teknik sangatlah dibutuhkan untuk pendidikan di Sulut yang semaki hebat,” jelasnya.
    Untuk lebih jelasnya Pergub dan lampirannya dapat didownload pada Link :https://bit.ly/2CnCcmr.

    (roker)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: OD-SK Minta Honorarium THL Guru di Dikda Sulut Bekerja Mengacu Pergub Nomor 40 Tahun 2020 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top