• Berita Terbaru

    July 18, 2021

    elnusanews/com July 18, 2021

    Momen HUT ke-496, Pemdes Pontak Serahkan 220 Sertipikat Tanah


    MINSEL, Elnusanews- PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

    PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

    Untuk menjamin masyarakat akan hak kepemilikan warganya, pemerintah desa Pontak Satu, Kecamatan Ranoiapo lewat program tersebut telah menyelesaikan sebanyak 220 sertipikat tanah yang secara simbolis di serahkan Camat Ranoiapo, Joiske Wakas mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar, SH dan Petra Yani Rembang, M. Th.

    Camat Joiske Wakas mengatakan Program PTSL ini sangat-sangat bermanfaat bagi Masyarakat Minahasa Selatan terutama mereka yang belum memiliki sertipikat tanah khususnya di kecamatan Ranoiapo.  

    Adapun kepemilikan sertipikat tanah sangat penting bagi warga apalagi jika di desa, beberapa masih belum memiliki hak kepemilikan (sertipikat tanah). 

    Nah dengan adanya program PTSL, hak kepemilikan atas tanah jelas dan ada otentiknya yaitu sertipikat tanah sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Misalnya, pengakuan hak kepemilikan tanah yang sudah lama ditempati, namun belum ada sertipikat tanah yang jelas. 

    Untuk itu mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menghimbau kepada semua masyarakat di Kecamatan Ranoiapo yang belum memiliki sertipikat tanah untuk segera mengajukan permohonan  pembuatan sertipikat (PTSL) ke kantor BPN atau menghubungi pemerintah dimasing-masing desa, ajaknya. 

    Adapun penyerahan simbolis ini sekaligus momen sukacita dimana hari ini Sabtu, 17 Juli 2021 Desa Pontak merayakan HUT ke- 496.

    Terpisah Kumtua desa Pontak, Pers Rawung mengatakan bahwa 220 sertipikat tanah yang sudah ada nantinya akan diserahkan langsung kepada masyarakat selaku pemilik. Kendati begitu masih sisa 20 sertipikat yang masih berproses, dan muda-mudahan paling lambat minggu depan sudah keluar. 

    Seraya pun berpesan agar kiranya sertipikat milik Bapak Ibu semua dijaga dan disimpan dengan baik karena merupakan aset/investasi yang sangat berharga. Kalaupun dipergunakan untuk mendapatkan pinjaman, gunakan untuk hal yang produktif misalnya jualan, berdagang, pungkasnya.


    (Rela)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Momen HUT ke-496, Pemdes Pontak Serahkan 220 Sertipikat Tanah Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top