• Berita Terbaru

    July 29, 2021

    elnusanews/com July 29, 2021

    Polres Bitung Bongkar Pembuat Surat Swab PCR Palsu


    BITUNG,Elnusanews - Satu  orang ditangkap terkait kasus dugaan pembuat surat palsu tes swab PCR diringkus Polres Bitung.

    Menurut informasi, kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 21.30 wita di Pelabuhan Samudera Bitung dengan adanya laporan dari petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung.

    Hal ini disampaikan Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana didampinggi Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampow, saat konfrensi pers di Mako Polres Bitung, Kamis (29/7/2021) siang tadi.

    Ia mengatakan, dengan adanya laporan itu pihaknya  langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian.

    "Tim melakukan pelacakan melalui nomor handphone pembuat surat Swab PCR palsu, dari hasil pelacakan bahwa yang bersangkutan bernomilisi di Kelurahan Mapanget dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan terduga tersangka di Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, tersangka adalah seorang oknum ASN inisial H.E.S alias Hence (41) yang kesehariannya bekerja di Biro Protokoler Provinsi Sulut dan saat ini bertugas di Bandara Sam Ratulangi ini"ungkapnya.

    Dengan diamankanya terduga pelaku dengan barang bukti . Kapolres mengatakan bahwa dirinya (tersangka) hanya menunggu siapa saja yang memerlukan jasanya dan dalam laptop yang digunakan sudah ada pdf Swab PCR yang bisa langsung di ubah sesuai identitas dan tanggal yang akan digunakan.

    “Untuk meyakinkan pemohon, pelaku meminta identitas pemohon dan hasil Swab serta surat keterangan perjalanan dari Lurah atau Kades dan untuk biaya pembuatan Swab PCR palsu diberi harga yang bervariasi, mulai dari Rp. 800.000 hingga Rp. 1.500.000. saat ini dari pengakuan pelaku sudah ada lima orang (korban) yang mengambil jasanya,"tandasnya.

    Seraya menambahkan pasal yang disangkakan terduga tersangka Pasal 263 Aya (1)  KUHPidana Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diancam dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun. (*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polres Bitung Bongkar Pembuat Surat Swab PCR Palsu Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top